Berita Kriminal Hari Ini

Komplotan Pencuri Baterai Menara BTS di Gunungkidul Berhasil Diamankan Polisi

Sebanyak empat orang komplotan pencuri baterai menara BTS  operator seluler berhasil diamankan Satreskrim Polres Gunungkidul . 

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Nanda Sagita
Para pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers Polres Gunungkidul, pada Selasa (7/11/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL- Sebanyak empat orang komplotan pencuri baterai menara BTS  operator seluler berhasil diamankan Satreskrim Polres Gunungkidul

Empat tersangka  yang ditangkap memiliki peran yang berbeda, SP (48) warga Kricak Kalurahan Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan S (32) warga Maleber, Kuningan, Jawa Barat yang berperan sebagai pemetik.

Sedangkan, tersangka lain A (42) warga Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, dan MD (55) warga Dukuhturi, Tegal, Jawa Tengah sebagai penadah.

Kapolres Gunungkidul , AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, keempat tersangka berhasil mencuri sebanyak 10 baterai BTS dari berbagai operator seluler.

"Mulanya kasus ini terungkap adanya laporan dari dua operator yang kehilangan baterai di tower BTS yang ada di Gunungkidul. Kemudian, ada laporan lagi sebanyak dua kali dengan jenis kehilangan yang sama. Jadi, mereka beraksi selama tiga hari itu mencuri 10 menara BTS,"terangnya, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Warga Sleman Nekat Curi Mobil di Rumah Rekannya untuk Bayar Hutang

Atas laporan tersebut, kata dia, pihak kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan.

Dan, ditemukan sidik jari yang identik dengan salah seorang tersangka yakni SP. Berbekal itu, tersangka SP berhasil diamakan di  Mlati, Sleman, pada  4 Oktober 2023 sekitar pukul 19.25 WIB.

"Kemudian, dilakukan pengembangan. Dan, ternyata tersangka SP tidak melakukannnya seorang diri. Tersangka dibantu tersangka lainnya yakni S. Teryata kedua tersangka S dan SP merupakan pekerja tower BTS,"ucapnya.

Dari pengakuan para tersangka, baterai yang dicuri untuk dijual kepada tersangka lain yakni A dan MD di Kota Bekasi dengan harga antara Rp3,5 juta hingga Rp6 juta. 

Atas kejadian ini, tersangka SP dan S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

"Sedangkan, tersangka A dan  MD disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan. Dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,"urainya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved