Berita Kriminal Hari Ini

Warga Sleman Nekat Curi Mobil di Rumah Rekannya untuk Bayar Hutang

Tersangka pencurian tak lain adalah rekan anak korban yang tinggal tidak begitu jauh dari rumah korban.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Neti Rukmana
Tersangka pencurian satu unit mobil Honda City di Kapanewon Kasian, Kabupaten Bantul dihadirkan oleh Polres Bantul saat Jumpa Pers Polres Bantul di Lobby Polres Bantul, Kamis (2/11/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - AI (26), warga asal Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul , yang berdomisili di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman , dibekuk polisi usai ketahuan mencuri satu unit mobil Honda City milik TS (50) yang merupakan warga Kapanewon Kasihan.

Kasi Humas Polres Bantul , IPTU I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengungkapkan, tersangka AI melakukan kejahatan itu dikarenakan kepepet untuk membayar hutang.

"Tersangka melakukan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong," tuturnya kepada awak media saat menghadiri Jumpa Pers Polres Bantul di Lobby Polres Bantul , Kamis (2/11/2023).

Di mana, pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 06.00 WIB, korban sedang pergi bekerja, namun pintu rumah hanya ditutup dan tidak dikunci. 

Kemudian, pukul 11.10 WIB korban pulang ke rumah dan kaget.

Sebab mobilnya tidak ada di rumah, padahal sebelumnya mobil tersebut diparkir di samping rumah korban.

Korban langsung mengecek keberadaan kunci mobil, STNK dan BPKB di dalam rumah.

Ternyata, semua benda tersebut raib dicuri maling.

Baca juga: Polisi Ringkus Residivis Asal Indramayu yang Kembali Berulah Curi Motor di Palbapang

Korban pun berupaya menanyakan hal-hal tersebut kepada anaknya.

Namun, sang anak tidak mengetahuinya.

Melalui hal itu, korban langsung melaporkannya kepada jajaran Polsek Kasihan untuk dilakukan pengusutan dan didapatkan hasil bahwa tersangka pencurian tak lain adalah rekan anak korban di Kapanewon Mlati pada Sabtu (28/10/2023) malam.

"Rumah tersangka dengan korban itu tidak jauh. Tersangka juga pernah beberapa kali main di rumah korban. Karena, kebetulan dia kenal sama anak korban," jelas Iptu Jeffry.

Tak heran, kunci, STNK dan BPKB mobil korban raib dicuri tersangka.

Pasalnya, tersangka telah mengetahui letak benda-benda tersebut di kediaman korban.

"Sehingga, tersangka mengambil kunci, STNK dan BPKB mobil milik korban dengan harapan bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi," ungkapnya.

"Setelah itu, mobil dijual kepada seseorang dengan harga Rp45 juta. Lalu diberikan uang muka senilai RP20 juta," imbuhnya.

Uang itu kemudian, dipergunakan untuk membayar hutang ke sejumlah orang.

"Atas kejadian itu, tersangka AI disangkakan Pasal 362 KUHP berupa pidana penjara selama maksimal lima tahun," tandas Iptu Jeffry.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved