Berita Kriminal Hari Ini

Cekcok Mau Cuci Mobil Tapi Tutup, Pria Ini Malah Aniaya Karyawan 

Penganiayaan terjadi karena pelaku ingin mencuci mobil namun tempat usaha cucian mobil yang didatangi di Tajem, Maguwoharjo sudah tutup.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menunjukkan pelaku penganiayaan di Mapolresta Sleman, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman menangkap KB karena diduga melakukan penganiayaan .

Pria berusia 36 tahun itu, menendang dan memukul karyawan tempat cucian mobil karena masalah sepele.

Pelaku ingin mencuci mobil namun tempat usaha cucian mobil yang didatangi di Tajem, Maguwoharjo sudah tutup.

Pelaku yang ingin tetap dilayani terjadi cekcok dengan karyawan hingga berujung aksi penganiayaan

Kasat Reskrim Polresta Sleman , AKP Riski Adrian menceriakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (27/10/2023) sore.

Kronologi bermula ketika sore itu, sekira pukul 16.30 WIB, korban hendak menutup cucian mobil.

Kemudian datang pelaku mengendarai satu unit mobil hendak mencuci mobilnya.

Korban memberitahu jika tempat cucian mobil sudah tutup.

Tapi terjadi cekcok dan perselisihan antara korban dan pelaku. 

Baca juga: Pemuda 20 Tahun Aniaya 5 Pelajar SMP di Berbah Sleman, Korban Alami Sejumlah Luka-luka

"Pelaku melakukan beberapa tindakan berupa tendangan dan pemukulan terhadap korban," kata Adrian, di Mapolresta Sleman , Rabu (8/11/2023). 

Berdasarkan keterangan korban, tempat cucian tersebut sudah tutup sejak pukul 16.00 WIB sedangkan pelaku datang setengah jam berikutnya pada pukul 16.30 WIB sehingga terjadi miskomunikasi yang berujung penganiayaan .

Bukan hanya itu, pelaku juga diduga mengundang teman-temannya hingga datang dua orang turut melakukan penganiayaan

Adrian mengaku masih memburu dua pelaku lainnya. 

"Hasil pemeriksaan para saksi, memang benar, ada pelaku lain yang melakukan penganiayaan . Kami lakukan penyelidikan dan pencairan. Kami harap dua pelaku lainnya menyerahkan diri," tuturnya. 

Adrian mengungkapkan, pelaku KB ditangkap pada 6 November 2023.

Menurut dia, saat kejadian penganiayaan itu terjadi, pelaku dalam keadaan sadar, tidak terpengaruh minuman beralkohol.

Hanya saja terjadi pelaku datang saat tempat cucian mobil sudah tutup sehingga terjadi cekcok dan penganiayaan .

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan

"Ancaman hukuman paling lama 2 tahun, 8 bulan," katanya. 

Saat digiring petugas di hadapan awak media, pelaku KB sempat mengungkapkan jika sudah ada kesepakatan damai antara dirinya dan korban. 

"Sudah ada pencabutan masalah dan perdamaian dari korban. Ini biar clear," kata pelaku. 

Adrian tidak mempersilakan jika memang sudah ada perdamaian antara korban dan pelaku.

Namun pihaknya memastikan tetap melanjutkan proses hukum, karena perkara ini merupakan delik pidana murni. 

"Itu delik Pidana murni. Silakan saja kalau mau damai, itu jadi pertimbangan hakim nantinya. Kami tetap harus menyampaikan bahwa Jogja itu aman. Kami tidak ada perbedaan. Semua disamakan. (Proses hukum) tetap kami jalankan," kata Adrian.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved