Berita Kriminal Hari Ini

700 Gram Ganja Kering Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta

Polresta Yogyakarta memusnahkan 700 gram ganja kering siap edar dari dua pelaku yang rencananya akan dipasarkan di wilayah Yogyakarta .

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Polisi memusnahkan barang bukti ganja seberat 700 gram di halaman Polresta Yogyakarta, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta memusnahkan 700 gram ganja kering siap edar dari dua pelaku yang rencananya akan dipasarkan di wilayah Yogyakarta .

Pemusnahan barang bukti ganja seberat 700 gram itu dilakukan di halaman Polresta Yogyakarta dengan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta .

"Kami melakukan pemusnahan barang bukti jenis ganja yang kami sita dari dua pelaku. Total ada sekitar 700 gram," kata Kasatresnarkoba AKP Ardiyansyah Rolindo Saputra, saat jumpa pers, Rabu (8/11/2023) siang.

Ia menjelaskan, ganja seberat 700 gram tersebut diperolehnya atas keberhasilan jajaran Resnarkoba Polresta Yogyakarta mengungkap penyelundupan ganja di kawasan Mlati, Kabupaten Sleman pada 27 September 2023 silam.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda DIY Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu

"Pengakuan dari pelaku ganja ini diperoleh dari Padang mau dipasarkan di Kota Yogyakarta ," ungkapnya.

Ia menuturkan para pelaku mengakses ganja melalui media sosial.

Tak dipungkiri perkembangan teknologi seperti saat ini justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mengelabui aparat kepolisian.

"Jadi model transaksinya itu dimedia sosial. Itu pakai akun palsu, tampilannya jualan barang lain, tapi ketika sudah chating itu transaksi ganja ," ungkapnya.

Ardiyansyah menambahkan, pemusnahan barang bukti ganja ini sebagai bentuk komitmen menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024.

Pemusnahan dilakukan diruang terbuka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved