UU ASN 2023

Selain Gaji Ada Juga Jaminan Pensiun, Berikut Hak-hak yang Diterima PPPK Berdasarkan UU ASN 2023

Hak-hak yang diterima PPPK ternyata tidak hanya gaji, tetapi juga tunjangan bahkan ada jaminan pensiun. Berikut rinciannya berdasar UU ASN 2023

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Dok.Humas Pemkot Magelang
Berita UU ASN 2023 dan PPPK - Foto ilustrasi: Suasana Penyerahan SK CPNS dan Penandatangan PPPK di Pendopo Pengabdian kompleks Rumjab Wali Kota Magelang, Jumat (31/3/2023). 

PPPK juga menerima tunjangan dan fasilitas jabatan, dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.

4. Jaminan sosial

Dalam hal ini, jaminan sosial yang dimaksud terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Khusus untuk jaminan pensiun dan hari tua, akan dibayarkan setelah pegawai PPPK berhenti bekerja.

Ini merupakan bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan penghargaan atas pengabdian.

5. Lingkungan kerja

Sementara hak lingkungan kerja dapat berupa fisik dan/atau nonfisik.

6. Pengembangan diri

Pegawai PPPK juga berhak atas pengembangan diri berupa pengembangan talenta dan karier, dan/atau kompetensi.

7. Bantuan hukum

Bantuan hukum yang menjadi hak pegawai PPPK dapat berupa litigas (penyelesaian perkara melalui pengadilan) dan/atau nonlitigasi.

Usulan kenaikan gaji 2024

Pada Agustus 2023, Presiden Joko Widodo juga mengusulkan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri.

Hal ini disampaikannya dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved