UU ASN 2023
Selain Gaji Ada Juga Jaminan Pensiun, Berikut Hak-hak yang Diterima PPPK Berdasarkan UU ASN 2023
Hak-hak yang diterima PPPK ternyata tidak hanya gaji, tetapi juga tunjangan bahkan ada jaminan pensiun. Berikut rinciannya berdasar UU ASN 2023
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
PPPK juga menerima tunjangan dan fasilitas jabatan, dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.
4. Jaminan sosial
Dalam hal ini, jaminan sosial yang dimaksud terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Khusus untuk jaminan pensiun dan hari tua, akan dibayarkan setelah pegawai PPPK berhenti bekerja.
Ini merupakan bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan penghargaan atas pengabdian.
5. Lingkungan kerja
Sementara hak lingkungan kerja dapat berupa fisik dan/atau nonfisik.
6. Pengembangan diri
Pegawai PPPK juga berhak atas pengembangan diri berupa pengembangan talenta dan karier, dan/atau kompetensi.
7. Bantuan hukum
Bantuan hukum yang menjadi hak pegawai PPPK dapat berupa litigas (penyelesaian perkara melalui pengadilan) dan/atau nonlitigasi.
Usulan kenaikan gaji 2024
Pada Agustus 2023, Presiden Joko Widodo juga mengusulkan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri.
Hal ini disampaikannya dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.