UU ASN 2023

Selain Gaji Ada Juga Jaminan Pensiun, Berikut Hak-hak yang Diterima PPPK Berdasarkan UU ASN 2023

Hak-hak yang diterima PPPK ternyata tidak hanya gaji, tetapi juga tunjangan bahkan ada jaminan pensiun. Berikut rinciannya berdasar UU ASN 2023

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Dok.Humas Pemkot Magelang
Berita UU ASN 2023 dan PPPK - Foto ilustrasi: Suasana Penyerahan SK CPNS dan Penandatangan PPPK di Pendopo Pengabdian kompleks Rumjab Wali Kota Magelang, Jumat (31/3/2023). 

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasolan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (17/8/2023).

Menurutnya, gaji ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan ekfektif.

Dengan begitu, reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.

"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya.

(*/kompas.com/ Artikel tayang di https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/05/uu-asn-2023-simak-hak-hak-yang-diterima-pppk?page=all#page2. )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved