UU ASN 2023

Selain Gaji Ada Juga Jaminan Pensiun, Berikut Hak-hak yang Diterima PPPK Berdasarkan UU ASN 2023

Hak-hak yang diterima PPPK ternyata tidak hanya gaji, tetapi juga tunjangan bahkan ada jaminan pensiun. Berikut rinciannya berdasar UU ASN 2023

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Dok.Humas Pemkot Magelang
Berita UU ASN 2023 dan PPPK - Foto ilustrasi: Suasana Penyerahan SK CPNS dan Penandatangan PPPK di Pendopo Pengabdian kompleks Rumjab Wali Kota Magelang, Jumat (31/3/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM - Selain gaji, hak-hak apa saja yang diterima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023)?

Hak-hak yang diterima PPPK ternyata tidak hanya gaji, tetapi juga mendapat tunjangan bahkan ada jaminan pensiun.

Ilustrasi gaji ke-13 PNS
Ilustrasi gaji (dok.Tribun Kaltim)

UU ASN 2023 baru saja diterbitkan oleh pemerintah. 

UU tersebut mencakup pegawai ASN, terdiri dari dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Dalam UU ASN tersebut dijelaskan pula hak-hak yang diterima oleh PPPK.

Hak-hak yang diterima PPPK kini setara dengan PNS.

Berdasarkan UU ASN 2023 itu, hak-hak yang diterima PPPK di antaranya berupa gaji, tunjangan, fasilitas jabatan, hingga jaminan pensiun dan hari tua.

Berikut hak-hak yang diterima PPPK berdasarkan UU ASN 2023:

Hak-hak pegawai PPPK

Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa pegawai PPPK berhak menerima komponen penghargaan dan pengakuan sebagai pegawai ASN yang terdiri atas:

1. Penghasilan

Penghasilan yang dimaksudkan dalam poin ini berupa gaji atau upah.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

Sementara penghargaan bersifat motivasi dapat berupa finansial dan/atau nonfinansial.

3. Tunjangan dan fasilitas

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved