UU ASN 2023
Hak-hak yang Diterima PPPK Berdasarkan UU ASN 2023: Gaji Tunjangan Fasilitas hingga Jaminan Pensiun
Menurut UU ASN 2023 itu, hak-hak yang diterima PPPK di antaranya berupa gaji, tunjangan, fasilitas jabatan, hingga jaminan pensiun dan hari tua.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Apa saja hak-hak yang diterima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Menurut UU ASN 2023 itu, hak-hak yang diterima PPPK di antaranya berupa gaji, tunjangan, fasilitas jabatan, hingga jaminan pensiun dan hari tua.
UU ASN 2023 itu baru saja diterbitkan oleh pemerintah.
UU tersebut mencakup pegawai ASN terdiri dari dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Dalam UU ASN tersebut dijelaskan pula hak-hak yang diterima oleh PPPK.
Hak-hak yang diterima PPPK kini setara dengan PNS.
Berikut hak-hak yang diterima PPPK berdasarkan UU ASN 2023:
Hak-hak pegawai PPPK
Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa pegawai PPPK berhak menerima komponen penghargaan dan pengakuan sebagai pegawai ASN yang terdiri atas:
1. Penghasilan
Penghasilan yang dimaksudkan dalam poin ini berupa gaji atau upah.
2. Penghargaan yang bersifat motivasi
Sementara penghargaan bersifat motivasi dapat berupa finansial dan/atau nonfinansial.
3. Tunjangan dan fasilitas
PPPK juga menerima tunjangan dan fasilitas jabatan, dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.