UU ASN 2023

Hak-hak yang Diterima PPPK Berdasarkan UU ASN 2023: Gaji Tunjangan Fasilitas hingga Jaminan Pensiun

Menurut UU ASN 2023 itu, hak-hak yang diterima PPPK di antaranya berupa gaji, tunjangan, fasilitas jabatan, hingga jaminan pensiun dan hari tua.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Dok Humas Pemkot Magelang
Berita UU ASN 2023 dan hak PPPK - Foto ilustrasi: Para PPPK saat dilantik oleh Wali Kota Magelang di Pendopo Pengabdian, pada Senin (3/7/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM - Apa saja hak-hak yang diterima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Ilustrasi gaji ke-13 PNS
Ilustrasi gaji (dok.Tribun Kaltim)

Menurut UU ASN 2023 itu, hak-hak yang diterima PPPK di antaranya berupa gaji, tunjangan, fasilitas jabatan, hingga jaminan pensiun dan hari tua.

UU ASN 2023 itu baru saja diterbitkan oleh pemerintah. 

UU tersebut mencakup pegawai ASN terdiri dari dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Dalam UU ASN tersebut dijelaskan pula hak-hak yang diterima oleh PPPK.

Hak-hak yang diterima PPPK kini setara dengan PNS.

Berikut hak-hak yang diterima PPPK berdasarkan UU ASN 2023:

Hak-hak pegawai PPPK

Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa pegawai PPPK berhak menerima komponen penghargaan dan pengakuan sebagai pegawai ASN yang terdiri atas:

1. Penghasilan

Penghasilan yang dimaksudkan dalam poin ini berupa gaji atau upah.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

Sementara penghargaan bersifat motivasi dapat berupa finansial dan/atau nonfinansial.

3. Tunjangan dan fasilitas

PPPK juga menerima tunjangan dan fasilitas jabatan, dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved