Penggerebekan Narkoba di Banguntapan

KASUS Keripik Pisang Narkotika di Bantul, Polisi Ungkap Kandungan Happy Water

Polisi baru saja membongkar tempat produksi narkotika happy water dan narkoba keripik pisang di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Sejumlah barang bukti produksi dan pengedaran narkotika. Barang bukti itu ditunjukkan kepada awak media di di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023). 

Komjen Wahyu Widada menegaskan, narkotika merupakan musuh bangsa dan harus dimusnahkan.

Pihaknya masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Kandungan Keripik Pisang

Sejumlah barang bukti produksi dan pengedaran narkotika. Barang bukti itu ditunjukkan kepada awak media di di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023).
Sejumlah barang bukti produksi dan pengedaran narkotika. Barang bukti itu ditunjukkan kepada awak media di di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana)

Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso mengungkap kandungan narkotika pada Keripik Pisang dan Happy Water yang diproduksi para pelaku di Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Slamet menyebut campuran narkotika pada keripik pisang dan happy water itu ialah amfetamin atau zat psikotropika berbahaya.

Selain itu amfetamin, pelaku juga mencampurkan sabu ke dalam dua keripik pisang dan happy water tersebut.

"Ini campuran antara Amfetamin dan Sabu. Jadi beberapa hal itu dikolaborasikan dengan apa yang tadi disampaikan, keripik pisang maupun happy water," katanya, seusai jumpa pers, Jumat (3/11/2023).

Dua jenis bahan psikotropika itu membuat seseorang hilang kesadaran dan meningkatkan mood.

Wakapolda menjelaskan, mulanya para pelaku mengontrak disebuah rumah di Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul.

"Awalnya mereka mengontrak seperti biasa sesuai prodsedur, izin rt dan rw. Tapi mereka gak bersosialisasi dengan warga," ujarnya.

Para pelaku memberitahu kepada para warga hendak membuat usaha keripik pisang.

Warga pun tidak merasa curiga sebab pelaku saat itu memberikan testimoni kepada warga terkait usaha keripik pisang yang diproduksi pelaku.

"Tapi keripik yang dibagikan ke warga itu keripik pisang yang asli," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, total keripik pisang narkotika yang terjual mencapai 30 kilogram.

"Rencananya kalau itu semua terjual bisa mencapai Rp4 hingga Rp5 miliar," terang dia.

Saat ini kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini seban masih ada empat orang DPO yang diduga menjadi pengendali dari produksi narkotika keripik pisang ini. (Tribunjogja.com/Hda/Nei)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved