Berita Jogja Hari Ini

Terdakwa TPPO 53 Perempuan di Salon Kecantikan Yogyakarta Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

Terdakwa Ari Wibowo alias AW (43) didakwa penuntut umum dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pasal 2 ayat 1, Pasal 2 ayat 2.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Penasihat hukum AW Dewi Yuanita Agustin saat menanti jawaban atas eksepsi yang disampaikan di PN Yogyakarta, Rabu (1/11/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban sebanyak 53 perempuan di Kota Yogyakarta telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Terdakwa Ari Wibowo alias AW (43) didakwa penuntut umum dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pasal 2 ayat 1, Pasal 2 ayat 2.

Kedua terkait dengan perlindungan anak dengan Pasal 88 UU 35 Tahun 2014, Pasal 761 UU 35 Tahun 2014.

Baca juga: Gelandang Muda PSS Sleman Rezin Diop Wamu Dipinjamkan ke Klub Liga 2

Atas dakwaan itu tim penasihat hukum Ari Wibowo, Dewi Yuanita Agustin merasa keberatan dan telah menyampaikan nota eksepsi ke majelis hakim PN Yogyakarta.

Menurut Dewi proses perkara ini banyak terjadi kejanggalan, lantaran aduan masyarakat kepada pihak kepolisian kaitannya dengan perdagangan orang.

"Sedangkan yang dijadikan saksi menjadi korban itu kan LC (Ladies Companion) dimana LC ini menurut hemat kami pekerjaan yang tidak masuk perdagangan orang," kata Dewi sebelum sidang tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (1/11/2023).

Dewi mengklaim pekerja LC tidak berdasarkan paksaan melainkan karena adanya kemauan dari seseorang yang bersangkutan.

"Jadi tidak ada paksaan secara ekstrim sampai menguntungkan klien kami," terang dia.

Dia mengkalim bukti adanya pelanggaran TPPO yang didakwaa kepada kliennya terlalu dipaksakan.

Sebab selama ini Ari Wibowo selaku owner salon Cantika Morena tidak melakukan penyekapan sebagaimana dimaksud pada isi dakwaan penuntut umum.

"Yang melaporkan klien kami ini kan karena persoalan persaingan, jadi nanti kita buktikan saja di persidangan. Tidak ada kaitannya dengan TPPO," ucapnya.

Berdasarkan surat dakwaan , Ari Wibowo diduga melakukan penyekapan terhadap 53 korbannya yang dua di antaranya masih di bawah umur.

Hal ini turut dibantah oleh Dewi, lantaran ia meyakini berdasarkan fakta yang diketahuinya selama ini kliennya mengelola salon Cantika Morena.

Di belakang salon itu juga terdapat bangunan yang dijadikan sebagai indekost bagi para LC.

"Yang dijadikan keberatan kami tidak pernah ada perdagangan, tidak ada terkait TPPO karena mereka bekerja tidak dalam paksaan, tekanan dan penyekapan. Dimana penyekapannya?" tegas Dewi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved