Berita Jogja Hari Ini

Terdakwa TPPO 53 Perempuan di Salon Kecantikan Yogyakarta Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

Terdakwa Ari Wibowo alias AW (43) didakwa penuntut umum dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pasal 2 ayat 1, Pasal 2 ayat 2.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Penasihat hukum AW Dewi Yuanita Agustin saat menanti jawaban atas eksepsi yang disampaikan di PN Yogyakarta, Rabu (1/11/2023) 

"Mereka datang sendiri itu dengan sukarela mereka bekerja sebagai LC," sambungnya. 

Perlu diingat, kasus ini bermula saat Satreskrim Polresta Yogyakarta membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salon kawasan Gedongtengen, Kota Yogyakarta

Dua pelaku diamankan yakni AW laki-laki (43) asal Gedongtengen dan SU (49) asal Kebumen Jawa Tengah.

Modus para pelaku, mereka mencari perempuan melalui informasi lowongan pekerjaan dan dipekerjakan sebagai karyawan salon

Namun ketika sudah bekerja, mereka justru diminta menjadi Lady Companion (LC) di karaoke kawasan Pasar Kembang alias Sarkem.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada mengatakan pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 15.30 WIB, Satreskrim Polresta Yogyakarta mendapatkan informasi terkait adanya penampungan perempuan yang biasanya dipekerjakan setiap malam mulai pukul 19.00 WIB sampai 04.00 WIB diwilayah Gedongtengen. 

Menurut informasi yang didapatkan polisi, perempuan-perempuan itu hanya boleh melakukan aktivitas kerja dan tidak boleh keluar penampungan selain di jam kerja.

"Untuk korban disini kami sampaikan ada dua orang anak perempuan di bawah umur dengan inisial yang pertama NS 16 tahun pelajar orang Bandung, Jawa Barat yang kedua SP umur 17 tahun pelajar perempuan Tasikmalaya Jawa Barat. Ternyata informasi tersebut A1 dari Satreskrim dari unit PPA dan fungsi lainnya melakukan kegiatan penangkapan atau penggeledahan upaya paksa yang diduga sebagai tempat penampungan yaitu di salon Morensa," ungkapnya, Kamis (27/7/2023).

Salon tersebut seolah terlihat biasa, namun ternyata di belakang bangunan terdapat penampungan perempuan pekerja hiburan malam. 

Saat polisi melakukan penggerebekan ada 53 perempuan muda, dua di antaranya masih dibawah umur. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved