Dampak Positif Payment ID yang Akan Diujicoba 17 Agustus 2025 Menurut Ekonom UMY

Nano menilai sistem yang akan diujicoba pada 17 Agustus 2025 mendatang memiliki banyak potensi positif.

TRIBUNJOGJA.COM
SOAL PEMBAYARAN: Foto dok ilustrasi. Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan sosialisasi ketentuan National Payment Gateway atau Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di Gedung BI DIY, Rabu (25/10/2017). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ekonom Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nano Prawoto menyebut Payment ID merupakan langkah strategis untuk memodernisasi sistem pembayaran nasional. 

Payment ID merupakan kode unik yang digunakan untuk mencatat setiap transaksi keuangan, dengan menggabungkan NIK dengan kode ID, yang diinisiasi oleh Bank Indonesia. Melalui sistem ini, seluruh aktivitas keuangan dapat terdata dan terhubung secara otomatis. 

Nano menilai sistem yang akan diujicoba pada 17 Agustus 2025 mendatang memiliki banyak potensi positif.

Salah satunya adalah proses identifikasi transaksi lebih cepat, akurat, dan efisien. Apalagi saat ini ekonomi semakin digital dan volume transaksi elektronik terus meningkat. 

Dengan adanya Payment ID justru akan mengurangi biaya administrasi, mempermudah pelacakan arus dana, dan memperlancar proses transaksi lintas bank maupun dompet digital. 

"Secara teknis, memang benar sistem ini bisa mengaitkan transaksi dengan identitas unik. Dari sisi manfaat, ini bisa membantu memberantas pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penipuan, yang ujungnya menjaga stabilitas ekonomi," katanya, Kamis (14/08/2025).

"Kalau soal urgensi, saya melihat cukup tinggi. Kalau bicara dampak, saya melihat ada banyak potensi positif, efisiensi transaksi, biaya lebih rendah, keamanan lebih tinggi, dan peluang inovasi di sektor fintech," sambungnya.

Kendati demikian, kesiapan infrastruktur teknologi dan literasi digital masyarakat, supaya manfaatnya benar-benar terasa. Tanpa regulasi yang jelas dan transparansi penggunaan data, Payment ID justru bisa melanggar privasi individu. 

Terkait perlindungan data pribadi, ia menyebut Payment ID harus dibangun dengan prinsip privacy by design. Artinya keamanan dan privasi sudah dipikirkan sejak awal, bukan setelah masalah muncul. Harus ada enkripsi yang kuat, pembatasan akses data, serta kepatuhan terhadap UU Perlindungan Data Pribadi. 

"Tanpa itu, kepercayaan publik akan sulit terjaga. Karena itu, kuncinya adalah aturan yang tegas, pengawasan independen, dan jaminan bahwa data hanya digunakan untuk tujuan yang sah. Perlindungan privasi tetap jadi prioritas. Tantangan lainnya dalah adaptasi dari masyarakat, terutama pelaku UMKM," ujarnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved