Berita Purworejo

2 PNS di Purworejo Terancam Hukuman, Diduga Gadaikan Motor Dinas Karena Terlilit Utang Pinjol 

Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo terancam mendapatkan hukuman sedang hingga berat.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho, menyebut, dua PNS di lingkungan Pemkab Purworejo terancam dapat hukuman disipliner sedang berat karena tersandung kasus menghilangkan atau mengelapkan aset milik Pemda berupa sepeda motor dinas dan laptop, Rabu (1/11/2023). 

"Ada sekitar 3.000 anomali data. Jenisnya beragam, semisal sudah naik pangkat tapi data belum diubah, ada yang sudah meninggal dunia, pindah kantor, bahkan pensiun tapi belum dilakukan perubahan data. Nah itu menjadi temuan yang harus diperhatikan," ujarnya. 

Oleh karena itu, Fithri mengimbau kepada pimpinan bidang, kasi, atau kepala sekolah, kepala desa, lurah, hingga kepala OPD untuk lebih memperhatikan dan peduli terhadap kinerja anak buah.

Ia juga berharap whistle blower atau tukang semprit dapat lebih aktif di internal OPD masing-masing. 

"Whistle blower seperti teman lapor teman itu sebenarnya membantu kerja kami. Jadi jangan khawatir kalau mau melaporkan kinerja teman yang buruk. Data pelapor pasti akan kami rahasiakan," paparnya.

Terpisah, Camat Kecamatan Purworejo, Adi Pawoko, membenarkan bahwa salah satu staffnya sedang diselidiki oleh tim adhoc karena menghilangkan aset Pemkab berupa sepeda motor dinas. 

"Untuk sekarang saya belum mengetahui hasil penyelidikan tim adhoc karena masih berproses. Tapi sudah dilakukan pelaporan ke Polsek Purworejo ," katanya. 

Adi mengungkapkan, berdasarkan laporan ke Polsek, kejadian kehilangan itu bermula saat staf berinisial A suatu hari didatangi temannya, sebut saja R.

Temannya itu meminta A untuk mengantarkan pulang ke Desa Trirejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (rumahnya R).

Namun, saat hampir sampai di sekitar Desa Trirejo, R mengajak A untuk mampir ke sebuah warung.

Di tengah kejadian itu, R meminjam sepeda motor yang dikendarai A dengan alasan mau beli rokok.

Akan tetapi, R tidak pernah kembali. 

"Kalau versi pelaporan ke Polsek seperti itu, tetapi saya belum tahu hasil penyelidikan tim adhoc dan pengakuannya (staf Kecamatan Purworejo). Saat ini polisi juga sedang melakukan penyelidikan untuk menangkap R. Dia (R) kabarnya residivis," tandasnya.  ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved