Miras Oplosan Maut di Bantul

Kasatreskrim Polres Bantul Beberkan Isi Racikan Miras Maut yang Menewaskan Seorang Warga Sanden

Tersangka membuat miras dengan mencampurkan berbahan dasar alkohol murni, air sumur, bahan tambahan berupa perasa/esen, minuman coca-cola, gula pasir.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Neti Rukmana
Dua tersangka peracik dan pengedar miras oplosan ditahan Polres Bantul. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dua tersangka peracik dan pengedar miras oplosan diringkus jajaran Polres Bantul di masing-masing kediaman pelaku di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada Jumat (13/10/2023).

Sebelumnya, dua tersangka itu diamankan usai terlibat meracik dan mengedar miras oplosan hingga menewaskan seorang warga Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul .

Kasatreskrim Polres Bantul , AKP Bayu Sila Pambudi, mengungkapkan identitas tersangka pengoplos tersebut yakni S (53) dan R alias Kemet (40). 

Masing-masing tersangka tersebut memiliki tugas yang berbeda.

Di mana, tersangka S bertugas sebagai peracik dan dilakukan di kediamannya, sedangkan tersangka Kemet bertugas mengedarkan miras oplosan ke sejumlah orang.

Baca juga: Satpol PP Bantul Razia Pelaku Pengedar Miras Ilegal dan Oplosan

"Ide pembuatan minuman racikan (miras oplosan) itu didapatkan dari Kemet dengan bahan-bahan cairan alkohol penyemprotan baju alat pelindung diri (APD) Covid-19," katanya saat melakukan Jumpa Pers Ungkap Kasus Miras Maut di Polres Bantul , Rabu (18/10/2023).

Pasalnya, AKP Bayu menyebut, Kemet memiliki status sebagai relawan di Kabupaten Bantul dan dulu pernah menjadi relawan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bantul .

Setelah Pandemi Covid-19 berlalu dan cairan alkohol itu masih terdapat sisa, maka Kemet memiliki ide untuk meminta tolong kepada S meracik alkohol penyemprotan baju APD menjadi miras oplosan.

Berdasarkan keterangan tersangka S, AKP Bayu mengatakan bahwa tersangka membuat dan meracik miras oplosan dengan campuran jenis minuman fermentasi berbahan dasar alkohol murni, air sumur, bahan tambahan berupa perasa/esen, minuman coca-cola, gula pasir.

"Resep racikan itu didapatkan oleh tersangka S secara otodidak sejak 2022 dan terus dijual ke orang lain melalui aplikasi online ke sejumlah tempat hingga Bali dan Jakarta," beber AKP Bayu.

"Selain dijual, miras tersebut juga dikonsumsi oleh tersangka S sendiri," tutupnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved