Miras Oplosan Maut di Bantul

Nekat Barter Miras Oplosan dengan Ikan Laut, 2 Warga Sewon Diringkus Polres Bantul

Korban menyuruh tersangka membawakan miras dengan bayaran ikan laut seberat 2 kilogram.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Neti Rukmana
Dua tersangka pengedar dan peracik miras oplosan dihadirkan dalam pelaksanaan Jumpa Pers Ungkap Kasus Miras, di Lobby Polres Bantul, Rabu (18/10/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polres Bantul berhasil meringkus dua tersangka pembuat dan pengedar miras oplosan yang menewaskan seorang warga Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul , TM (37).

Sebelumnya, TM dinyatakan meninggal dunia di RS Elisabeth Ganjuran pada Selasa (10/10/2023) malam, usai diduga menenggak miras oplosan bersama rekan-rekannya yang berprofesi sebagai nelayan. 

"Setelah ditelusuri, ternyata korban TM bersama rekan-rekannya mengonsumsi miras oplosan di Pesisir Pantai Samas, tepat di sebelah Selatan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Samas pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB," bebernya saat melakukan Jumpa Pers Ungkap Kasus Miras, di Lobby Polres Bantul , Rabu (18/10/2023).

Berdasarkan keterangan rekan-rekan korban TM, miras itu didapatkan dari tersangka R alias Kemet (40), warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul .

Baca juga: Kasatreskrim Polres Bantul Beberkan Isi Racikan Miras Maut yang Menewaskan Seorang Warga Sanden

Saat dilakukan lidik, didapatkan hasil bahwa benar miras tersebut dibawa oleh tersangka Kemet.

Kemet sendiri mendapatkan miras oplosan tersebut dari rekannya yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka produksi miras ilegal.

Tersangka itu yakni S (53) yang merupakan seorang buruh asal Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon.

Tersangka S sendiri telah meracik miras oplosan sejak 2022 dengan modal otodidak.

"Ide pembuatan minuman racikan (miras oplosan) itu didapatkan dari Kemet dengan bahan-bahan cairan alkohol penyemprotan baju alat pelindung diri (APD) Covid-19," beber AKP Bayu. 

"Berdasarkan keterangan tersangka S, bahwa ia membuat dan meracik miras oplosan dengan campuran jenis minuman fermentasi berbahan dasar alkohol murni, air sumur, bahan tambahan berupa perasa/esen, minuman coca-cola, gula pasir," imbuh AKP Bayu. 

Setelah itu, miras tersebut dijual dan dikonsumsi oleh dua tersangka tersebut.

Kemudian pada Sabtu (7/10/2023), tersangka Kemet mendapatkan kabar dari rekannya yakni korban TM, bahwa TM bersama rekan-rekannya berhasil menangkap ikan laut dalam jumlah yang cukup banyak.

Hal itu pun diakui oleh tersangka Kemet yang hadir dalam pelaksanaan Jumpa Pers Ungkap Kasus Miras.

Tersangka Kemet mengatakan bahwa, kala itu ditelepon oleh korban TM untuk datang dan membawa miras.

"Saat itu saya diminta tolong oleh TM untuk datang ke TPI Samas sambil bawa miras dan nanti saya akan dikasih ikan laut seberat dua kilogram. Karena sudah kenal, jadi saya datang dengan membawa miras (yang sudah diracik oleh S)," tuturnya. 

Baca juga: Kata Lurah Panggungharjo Soal Dua Warganya yang Terlibat Kasus Peredaran Miras Oplosan Maut

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved