Miras Oplosan Maut di Bantul

Polres Bantul Masih Lakukan Pendalaman Terkait Ide 2 Pelaku Pembuat Miras Oplosan

Jajaran Polres Bantul masih melakukan pendalaman terkait ide dua pelaku pembuat dan penjual minuman keras (miras) oplosan.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
dok.is/via Tribun Pontianak
Ilustrasi Miras Oplosan 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polres Bantul masih melakukan pendalaman terkait ide dua pelaku pembuat dan penjual minuman keras (miras) oplosan.

"Masih dalam lindik," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, saat dikonfirmasi Tribunjogja.com , Minggu (15/10/2023).

Belum lama ini, dua pelaku penjual miras oplosan bernama N alias Kenur (42) dan I alias Kandar (46), diamankan Polres Bantul usai menewaskan sejumlah masyarakat.

Dua pelaku yang berstatus asal Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul itu melancarkan tindakan ilegal tersebut di kediaman Kenur yang berada di Kalurahan Poncosari.

Baca juga: Polisi Ungkap Bahan Miras Oplosan yang Tewaskan 7 Orang di Bantul dan Kulon Progo

Adapun tugas pelaku Kandar sebagai pembeli alkohol kemasan dari seseorang yang beralamat di Kota Yogyakarta.

"Untuk pelaku Kenur bertugas sebagai pengoplos alkohol kemasan bersama air," tuturnya.

Hasil oplosan tersebut dimasukkan ke dalam botol air minum 600 mililiter dan dijual kepada sejumlah korban.

"Saat ini, Polres Bantul tengah mengirim sejumlah barang bukti ke Labfor Semarang untuk mengetahui zat apa yang ada dalam minuman yang ditemukan," tuturnya.

Atas perbuatan itu, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 204 KUHP berupa pidana penjara paling lama lima belas tahun.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved