Miras Oplosan Maut di Bantul
Polisi Ungkap Bahan Miras Oplosan yang Tewaskan 7 Orang di Bantul dan Kulon Progo
Kedua pelaku mencampurkan alkohol dengan air. Alkohol tersebut sebelumnya didapat dari wilayah Kota Yogyakarta.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak tujuh orang tewas diduga usai menenggak miras oplosan, mereka yakni AS (43) asal Pedukuhan Jetis Sumuran, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul; KS (30) warga Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak; Y (39), S (44), dan M (43) ketiganya warga Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan.
Dua korban berasal dari Kabupaten Kulon Progo .
Mereka adalah AA (34) asal Kapanewon Lendah dan KP (35) asal Kapanewon Panjatan.
Ketujuh korban membeli miras oplosan yang diracik oleh orang yang sama, yakni N (42) alias Kenur dan I (49) alias Kandar warga Poncosari, Srandakan, Bantul, yang kini sudah diringkus oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, terungkapnya peredaran miras oplosan yang diracik oleh Kenur dan Kandar bermula dari saksi yang merupakan istri dari salah satu korban, yang melihat riwayat chat sang suami dengan pelaku.
"Istri (korban M) menemukan rekaman chat dari HP suaminya ke N. Wa-nya (Whatsapp-red) yang isinya gadhah mboten mas? (punya nggak mas?). Memang tidak mengarah ke miras, tapi setelah kami cari tahu, N mengakui bersama I memproduksi miras oplosan. Dia juga membenarkan kenal dengan korban, seingat N, korban M membeli minuman satu botol pada hari Sabtu," ujar Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana.
Lebih lanjut dijelaskannya, Kenur dan Kandar mencampurkan alkohol dengan air.
Alkohol tersebut sebelumnya didapat dari wilayah Kota Yogyakarta.
"Alkohol plastikan dibeli di seseorang di Kota Jogja," kata dia.
Jeffry mengatakan, keduanya memproduksi minuman keras dan kemudian menjualnya.
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ponsel, sebuah botol yang diduga minuman beralkohol, dan sebuah botol diduga sisa minuman beralkohol.
Sejauh ini, pihaknya masih melengkapi berkas perkara dan menunggu hasil pemeriksaan kandungan zat yang ada di dalam miras oplosan oleh Laboratorium Forensik Labfor Mabes Polri Cabang Semarang, Jawa Tengah.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku bakal dijerat pasal 204 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun. ( Tribunjogja.com )
Nekat Barter Miras Oplosan dengan Ikan Laut, 2 Warga Sewon Diringkus Polres Bantul |
![]() |
---|
Kasatreskrim Polres Bantul Beberkan Isi Racikan Miras Maut yang Menewaskan Seorang Warga Sanden |
![]() |
---|
Satpol PP Bantul Razia Pelaku Pengedar Miras Ilegal dan Oplosan |
![]() |
---|
Polres Bantul Masih Lakukan Pendalaman Terkait Ide 2 Pelaku Pembuat Miras Oplosan |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Dua Penjual Miras Oplosan, Wabup Bantul : Harus Diproses Hukum! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.