Link Live Streaming Putusan MK Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Cek di Sini

Pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi soal batasan usia capres dan cawapres akan disiarkan secara live streaming akun YouTube MK.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi soal batasan usia capres dan cawapres akan disiarkan secara live streaming akun YouTube MK.

Sidang pembacaan putusan gugatan batasan usia capres dan cawapres akan dimulai pukul 10.00 WIB pada Senin (16/10/2023) pagi ini.

Sidang pada siang hari ini akan membacakan 7 gugatan uji materi pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 7 tentang batas usia capres-cawapres.

Ketujuh perkara tersebut yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI. Gugatan ini diajukan oleh Dewan Pembina PSI Giring Ganesha Djumaryo, Sekjen Dea Tunggaesti, dan Ketua DPP PSI Dedek Prayudi, Anthony Winza Prabowo, Mikhail Gorbachev Dom, dan Danik Eka Rahmaningtyas.

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Kemudian perkara kedua adalah Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023. Gugatan ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Permohonan yang diterima pada 2 Mei 2023 oleh MK itu meminta agar usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Kemudian gugatan ketiga adalah Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023. Gugatan ini diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, serta Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak pun turut menggugat batas usia capres-cawapres.

Senada dengan gugatan Partai Garuda, mereka menginginkan agar batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau punya pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Lalu Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kalangan mahasiswa dari UNS yaitu Almas Tsaqibbirru pada 3 Agustus 2023 lalu.

Berbeda dengan gugatan sebelumnya, gugatan Almas lebih spesifik di mana selain batas umur capres-cawapres minimal 40 tahun, ia meminta agar capres-cawapres juga memiliki pengalaman sebagai kepala daerah setingkat provinsi ataupun Kabupaten/Kota.

Kemudian Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Arkaan Wahyu.

Permohonan yang dilayangkannya pada 4 Agustus 2023 lalu yaitu meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi minimal 21 tahun.

Baca juga: Prabowo Disebut Segera Umumkan Cawapresnya, Sekjen Gerindra : Hari Ini Atau Besok

Selanjutnya Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Dalam gugatannya, ia meminta MK mengabulkan agar batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Terakhir Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Keduanya meminta MK mengubah batas usia capres dan cawapres menjadi 30 tahun.

Di sisi lain, hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan aturan lama yaitu Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai acuan syarat pendaftaran capres-cawapres yang mulai dibuka pada 19-25 Oktober 2023 mendatang.

Sidang pembacaan putusan gugatan batasan usia capres dan cawapres akan disiarkan secara live streaming oleh akun YouTube MK @mahkamahkonstitusi.

Link live streaming pembacaan putusan MK dapat diakses di tautan yang ada di akhir artikel ini.

Bagaimana prediksi putusan hakim konstitusi yang ditunggu-tunggu publik hari ini?

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana memprediksi MK bakal mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres.

Namun, Denny mengatakan tidak semua hakim akan setuju untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Ia menilai lima hakim akan setuju sedangkan sisanya menolak gugatan atau dissenting opinion.

"Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan," katanya dikutip dari situs pribadinya, Selasa (10/10/2023) seperti yang dikutip dari Tribun Kaltim.

Kendati demikian, Denny juga mengungkapkan adanya kemungkinan putusan antar hakim akan berimbang atau empat hakim setuju dan sisanya menolak.

Sehingga, sambungnya, penentu putusan ada di Ketua MK, Anwar Usman.

Namun, Denny mengatakan meski ada skenario semacam itu, ia mengatakan Anwar akan tetap mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut demi meloloskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk bisa dicalonkan dalam Pilpres 2024 mendatang.

"Skenario yang juga patut dicermati, karena putusan ini sangat penting menyangkut kontestasi Pilpres 2024, ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang antara yang mengabulkan dan yang menolak."

"Maka, yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah dimana posisi Ketua MK Anwar Usman, ipar Presiden Jokowi. Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024," ujarnya.

Denny mengatakan prediksinya ini tidak memerlukan dasar teori hukum konstitusi yang rumit.

"Saya hanya ingin membuktikan bahwa tidaklah sulit untuk menduga arah putusan MK, dilihat dari kecenderungan pemikiran dan afiliasi politik para hakimnya."

"Dan tentu saja dinamika politik yang mewarnai suatu permohonan yang sarat dan kental dengan 'political question', semacam syarat umur capres-cawapres," tuturnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid menyampaikan analisis soal kemungkinan putusan MK.

"Saya berpendapat ada beberapa kemungkinan serta varian putusan MK dalam perkara itu," ujar Fahri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).

Dia menuturkan amar putusan untuk pengujian materiil, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil, pengajuan permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, dan/atau Pasal 12, amar putusan, "menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima".

Kemungkinan berikutnya, dalam hal pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan, "Menolak permohonan pemohon".

Selanjutnya, dalam hal pokok permohonan beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian/seluruhnya.

Varian putusan selanjutnya, kata Fahri, dalam hal Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat, maka amar putusan adalah mengabulkan permohonan pemohon.

Kemudian, yang terakhir, dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2).

"Jika kita mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara "a quo" selama ini, sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan," kata Fahri.

Kemungkinan pertama, MK dalam putusannya akan menurunkan batas usia dari capres/cawapres dari batas usia 40 menjadi 35 tahun.

Kemungkinan kedua, MK tetap mempertahankan usia 40 tahun tetapi ditambahkan dengan suatu syarat khusus yaitu pernah menjabat atau menjadi kepala daerah dengan segala konsekuensi konstitusionalnya, tentunya dengan melihat 'experience/pengalaman' putusan-putusan MK sebelumnya.

Dia menjelaskan hal itu, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Permohonan itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam amar putusan perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut, MK menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.

Menurut Fahri, dapat saja MK membuat putusan dengan corak dan karakter yang demikian itu, sehingga batas usia 40 tahun eksistensi normanya tetap berlaku, tetapi ditambah keadaan hukum khusus agar dapat menjangkau subjek hukum tertentu.

"Segala kemungkinan itu dapat saja terjadi, dan jika itu yang terjadi, maka dinamika pada internal Hakim MK akan terbelah, pastinya ada sebagian Hakim MK yang akan mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion," katanya.

Dia berpendapat bahwa secara prinsip, pada hakikatnya MK tidak berwenang untuk menetapkan norma terkait batas usia capres atau cawapres dalam tata norma hukum.

Hal itu karena persoalan penentuan batas umur terkait persyaratan untuk mengisi jabatan-jabatan publik secara konstitusional yang didasarkan pada berbagai putusan MK telah meletakkan kaidah "open legal policy" merupakan domain? pembentuk UU, yaitu DPR dan Presiden.

Berikut link live streaming sidang putusan MK

YouTube MK

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved