Berita Kriminal Hari Ini
Pemuda Asal Girimulyo Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi Lantaran Bawa Lari Gadis Belia
Seorang pemuda asal Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo dilaporkan dengan tuduhan melarikan gadis di bawah umur.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Seorang pemuda asal Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo dilaporkan dengan tuduhan melarikan gadis di bawah umur.
Ia pun kini harus ditahan karena kasus tersebut.
Kapolsek Girimulyo, AKP Suparna mengatakan pemuda berinisial TBS (22) tersebut dilaporkan oleh Ng, ayah dari AS pada 18 September 2023.
"Adapun AS diketahui masih berumur 14 tahun," jelasnya, Minggu (08/10/2023).
Menurut Suparna, awalnya TBS mengajak AS untuk pergi pada Jumat (15/09/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Warga Sleman Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Mobil di Temon Kulon Progo
Ajakan tersebut disampaikan lewat pesan singkat, yang dituruti oleh AS.
Mereka lalu bertemu di pinggir jalan dan pergi ke sebuah penginapan di Kaliurang, Sleman dengan sepeda motor.
Di sana, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali.
"Namun setelah itu AS ditinggal pergi oleh pelaku," ungkap Suparna.
Rupanya, AS pergi tanpa memberitahu kedua orangtuanya.
Ayahnya, Ng pun melapor ke aparat Polsek Girimulyo pada 18 September, sehingga upaya pencarian dilakukan.
Suparna mengatakan AS akhirnya berhasil ditemukan pada 21 September, masih di penginapan yang sama.
Setelah kembali ke rumah, barulah ia bercerita jika diajak oleh TBS dan sempat melakukan hubungan badan.
"Ayahnya tidak terima sehingga akhirnya melaporkan TBS, yang kemudian langsung diamankan," jelasnya.
TBS ditahan bersama sejumlah barang bukti seperti ponsel dan pakaian masing-masing milikTBS dan milik AS.
Termasuk sepeda motor AB 3207 LV yang digunakan untuk menuju Kaliurang.
TBS dikenakan Pasal 332 ayat 1 KUHP karena membawa lari perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua.
Baca juga: Cerita Pedagang Saksikan Ledakan Keras di Pasar Wage Pengasih Kulon Progo
Ia juga dikenakan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E, UU RI 35/2014 Tentang Perubahan UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"TBS terancam pidana penjara maksimal 7 tahun dari KUHP serta pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun menurut UU RI Perlindungan Anak," kata Suparna.
TBS sendiri diketahui sudah bekerja sebagai pegawai swasta.
Ia mengaku menjalin hubungan dengan AS, yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Menurutnya, ia sudah mengajak AS untuk pulang dari penginapan.
Namun AS menolak dengan alasan hendak pulang ke kosnya.
"Makanya akhirnya saya tinggalkan di penginapan," tutur TBS.( Tribunjogja.com )
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di KalasanĀ |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Polisi Sita Ratusan Botol Ciu di Rumah Kontrakan di Ngaglik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.