Berita Kriminal Hari Ini
Pemuda Asal Girimulyo Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi Lantaran Bawa Lari Gadis Belia
Seorang pemuda asal Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo dilaporkan dengan tuduhan melarikan gadis di bawah umur.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Termasuk sepeda motor AB 3207 LV yang digunakan untuk menuju Kaliurang.
TBS dikenakan Pasal 332 ayat 1 KUHP karena membawa lari perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua.
Baca juga: Cerita Pedagang Saksikan Ledakan Keras di Pasar Wage Pengasih Kulon Progo
Ia juga dikenakan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E, UU RI 35/2014 Tentang Perubahan UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"TBS terancam pidana penjara maksimal 7 tahun dari KUHP serta pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun menurut UU RI Perlindungan Anak," kata Suparna.
TBS sendiri diketahui sudah bekerja sebagai pegawai swasta.
Ia mengaku menjalin hubungan dengan AS, yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Menurutnya, ia sudah mengajak AS untuk pulang dari penginapan.
Namun AS menolak dengan alasan hendak pulang ke kosnya.
"Makanya akhirnya saya tinggalkan di penginapan," tutur TBS.( Tribunjogja.com )
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di KalasanĀ |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Polisi Sita Ratusan Botol Ciu di Rumah Kontrakan di Ngaglik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.