Berita Kriminal Hari Ini

Pembawa Lari Gadis di Bawah Umur Asal Kulon Progo Ngaku Baru Sepekan Jalin Hubungan

Pelaku mengaku belum lama menjalin hubungan dengan korban, meski jarak umur keduanya terpaut cukup jauh.

|
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
TBS (tengah) bersama sepeda motornya yang dijadikan barang bukti oleh aparat, Minggu (08/10/2023). Sepeda motor itu digunakan TBS untuk pergi bersama AS ke sebuah penginapan di Kaliurang, Sleman, September lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemuda berinisial TBS (22) ditahan aparat lantaran dituduh membawa lari gadis di bawah umur pada September 2023 lalu.

Tuduhan tersebut dilayangkan oleh ayah si gadis yang berinisial AS (14).

TBS mengaku belum lama menjalin hubungan dengan AS, meski jarak umur keduanya terpaut cukup jauh.

"Baru menjalin hubungan (pacaran) sekitar seminggu, awalnya berkenalan lewat aplikasi Tik Tok," akunya pada Minggu (08/10/2023).

Pada 15 September lalu, TBS mengajak AS untuk pergi ke sebuah penginapan di Kaliurang. AS pun kemudian menuruti kemauan TBS tersebut.

Baca juga: Pemuda Asal Girimulyo Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi Lantaran Bawa Lari Gadis Belia

Mereka pun lalu bertemu di pinggir jalan, yang menurut TBS tak jauh dari rumah AS.

Setibanya di penginapan, keduanya lalu melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali.

"Tarif penginapannya saya yang bayar, sekitar Rp 40 ribu semalam," ungkapnya.

Selama berada di penginapan, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali.

Menurut TBS, aksi tersebut dilakukan atas dasar sama-sama mau.

Usai berhubungan, ia bermaksud mengajak AS pulang ke rumah.

Namun AS justru menolak dengan alasan hendak pulang ke kosnya, sedangkan uang untuk membayar penginapan sudah habis.

"Akhirnya saya tinggalkan dia di penginapan," kata TBS.

Baca juga: Tukang Rudapaksa Asal Sleman Kini Cuma Bisa Menunduk Setelah Ditangkap, Dua Gadis Jadi Korban

Baca juga: CERITA di Balik Munculnya Makam Jambu Mangli di Kulon Progo Yogyakarta

Pencarian AS dilakukan setelah Ng, ayahnya melapor ke Polsek Girimulyo pada 18 September lalu.

AS ditemukan masih berada di penginapan yang sama, dan akhirnya dibawa pulang ke rumah.

Pada orang tuanya, AS mengakui telah berhubungan badan dengan TBS.

Ayahnya pun tak terima hingga akhirnya melaporkan pemuda tersebut ke aparat.

"TBS lalu kami tahan bersama barang bukti yang digunakan saat hari kejadian," ujar Kapolsek Girimulyo, AKP Suparna.

TBS pun dikenakan pasal berlapis, yaitu tentang perlindungan anak dan pidana membawa lari gadis di bawah umur.

Baca juga: Lagi, Warga Kulon Progo Meninggal Dunia Diduga Akibat Miras Oplosan

Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun.

Suparna mengimbau agar para orang tua lebih mengawasi pergaulan anaknya, terutama yang masih di bawah umur.

Termasuk menjalin komunikasi intens untuk mengetahui keberadaan anak.

"Pencarian kemarin juga terkendala ponsel AS yang sempat tidak aktif, ia juga tidak bisa pulang karena tidak ada kendaraan," ungkapnya.

Suparna mengatakan pendampingan juga diberikan terhadap AS usai kejadian ini.

Pendampingan turut melibatkan tim dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved