Berita Kriminal Hari Ini
Pembawa Lari Gadis di Bawah Umur Asal Kulon Progo Ngaku Baru Sepekan Jalin Hubungan
Pelaku mengaku belum lama menjalin hubungan dengan korban, meski jarak umur keduanya terpaut cukup jauh.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Pada orang tuanya, AS mengakui telah berhubungan badan dengan TBS.
Ayahnya pun tak terima hingga akhirnya melaporkan pemuda tersebut ke aparat.
"TBS lalu kami tahan bersama barang bukti yang digunakan saat hari kejadian," ujar Kapolsek Girimulyo, AKP Suparna.
TBS pun dikenakan pasal berlapis, yaitu tentang perlindungan anak dan pidana membawa lari gadis di bawah umur.
Baca juga: Lagi, Warga Kulon Progo Meninggal Dunia Diduga Akibat Miras Oplosan
Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun.
Suparna mengimbau agar para orang tua lebih mengawasi pergaulan anaknya, terutama yang masih di bawah umur.
Termasuk menjalin komunikasi intens untuk mengetahui keberadaan anak.
"Pencarian kemarin juga terkendala ponsel AS yang sempat tidak aktif, ia juga tidak bisa pulang karena tidak ada kendaraan," ungkapnya.
Suparna mengatakan pendampingan juga diberikan terhadap AS usai kejadian ini.
Pendampingan turut melibatkan tim dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo.( Tribunjogja.com )
Takut Ancaman Video Disebar, Remaja Gunungkidul Pilih Diam, Hingga Kehamilan 4 Bulannya Terbongkar |
![]() |
---|
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di KalasanĀ |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.