Berita Kriminal Hari Ini

Pembawa Lari Gadis di Bawah Umur Asal Kulon Progo Ngaku Baru Sepekan Jalin Hubungan

Pelaku mengaku belum lama menjalin hubungan dengan korban, meski jarak umur keduanya terpaut cukup jauh.

|
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
TBS (tengah) bersama sepeda motornya yang dijadikan barang bukti oleh aparat, Minggu (08/10/2023). Sepeda motor itu digunakan TBS untuk pergi bersama AS ke sebuah penginapan di Kaliurang, Sleman, September lalu. 

Pada orang tuanya, AS mengakui telah berhubungan badan dengan TBS.

Ayahnya pun tak terima hingga akhirnya melaporkan pemuda tersebut ke aparat.

"TBS lalu kami tahan bersama barang bukti yang digunakan saat hari kejadian," ujar Kapolsek Girimulyo, AKP Suparna.

TBS pun dikenakan pasal berlapis, yaitu tentang perlindungan anak dan pidana membawa lari gadis di bawah umur.

Baca juga: Lagi, Warga Kulon Progo Meninggal Dunia Diduga Akibat Miras Oplosan

Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun.

Suparna mengimbau agar para orang tua lebih mengawasi pergaulan anaknya, terutama yang masih di bawah umur.

Termasuk menjalin komunikasi intens untuk mengetahui keberadaan anak.

"Pencarian kemarin juga terkendala ponsel AS yang sempat tidak aktif, ia juga tidak bisa pulang karena tidak ada kendaraan," ungkapnya.

Suparna mengatakan pendampingan juga diberikan terhadap AS usai kejadian ini.

Pendampingan turut melibatkan tim dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved