Temuan Ombudsman RI PascaKerusuhan Pulau Rempang

Tim dari ORI datang ke Pulau Rempang untuk menggali keterangan dari masyarakat penghuni Kampung Tua Sembulang, Tanjung Banun, dan Pasir Panjang

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM
Komisi III DPR RI memiliki rencana memanggil para pengusaha alias investor di Pulau Rempang. DPR menilai bahwa para pengusaha memiliki bekingan. 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru akan menerbitkan HPL ketika suatu lahan sudah clear and clean atau tidak berpenghuni.

Di sisi lain, masa berlaku Surat Keputusan (SK) terkait Area Penggunaan Lain (APL) yang diterbitkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) pada 31 Maret lalu akan berakhir pada 30 September 2023.

“Itulah kenapa mereka sepertinya kemudian tergesa gesa untuk mendesak warga di kampung-kampung tua itu untuk keluar dari area itu,” tutur Johane.

Meskipun SK dari BPN bisa diperpanjang atas persetujuan menteri, namun HPL tidak akan pernah terbit jika BP Batam tidak mengajukan perpanjangan.

“Artinya, sertifikat HPL tidak akan pernah terbit,” kata Johanes.

Temuan sementara lainnya adalah warga menyatakan telah menempati kampung-kampung tua itu sejak enam hingga tujuh generasi sebelumnya.

Warga merasa pemerintah tidak menjamin mereka bakal mendapatkan pekerjaan yang sama setelah direlokasi pemerintah ke lokasi lain.

Di sisi lain, Ombudsman juga menemukan pemerintah belum memiliki dasar hukum menyangkut biaya kompensasi dan program yang dijanjikan.

“Warga menilai belum ada kepastian, baru janji-janji. Memang secara obyektif kita tahu bahwa tempat-tempat untuk memindahkan mereka juga belum siap,” ujar Johanes. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved