Temuan Ombudsman RI PascaKerusuhan Pulau Rempang
Tim dari ORI datang ke Pulau Rempang untuk menggali keterangan dari masyarakat penghuni Kampung Tua Sembulang, Tanjung Banun, dan Pasir Panjang
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru akan menerbitkan HPL ketika suatu lahan sudah clear and clean atau tidak berpenghuni.
Di sisi lain, masa berlaku Surat Keputusan (SK) terkait Area Penggunaan Lain (APL) yang diterbitkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) pada 31 Maret lalu akan berakhir pada 30 September 2023.
“Itulah kenapa mereka sepertinya kemudian tergesa gesa untuk mendesak warga di kampung-kampung tua itu untuk keluar dari area itu,” tutur Johane.
Meskipun SK dari BPN bisa diperpanjang atas persetujuan menteri, namun HPL tidak akan pernah terbit jika BP Batam tidak mengajukan perpanjangan.
“Artinya, sertifikat HPL tidak akan pernah terbit,” kata Johanes.
Temuan sementara lainnya adalah warga menyatakan telah menempati kampung-kampung tua itu sejak enam hingga tujuh generasi sebelumnya.
Warga merasa pemerintah tidak menjamin mereka bakal mendapatkan pekerjaan yang sama setelah direlokasi pemerintah ke lokasi lain.
Di sisi lain, Ombudsman juga menemukan pemerintah belum memiliki dasar hukum menyangkut biaya kompensasi dan program yang dijanjikan.
“Warga menilai belum ada kepastian, baru janji-janji. Memang secara obyektif kita tahu bahwa tempat-tempat untuk memindahkan mereka juga belum siap,” ujar Johanes. (*)
ORI DIY Temukan Tiga Kasus Praktik Jual Beli Seragam Oleh Pihak Sekolah |
![]() |
---|
Ombudsman RI Perwakilan DIY Bersama Tim Satgas Gabungan Temukan Beras Tak Sesuai HET |
![]() |
---|
ORI DIY Soroti Dugaan Pungli Seragam di Salah Satu MAN di Yogyakarta |
![]() |
---|
ORI DIY Terima 164 Akses Pengaduan pada Semester I 2025, Didominasi Aduan Soal Pendidikan |
![]() |
---|
Kata Sebagai Ruang Temu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.