Temuan Ombudsman RI PascaKerusuhan Pulau Rempang

Tim dari ORI datang ke Pulau Rempang untuk menggali keterangan dari masyarakat penghuni Kampung Tua Sembulang, Tanjung Banun, dan Pasir Panjang

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM
Komisi III DPR RI memiliki rencana memanggil para pengusaha alias investor di Pulau Rempang. DPR menilai bahwa para pengusaha memiliki bekingan. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berikut ini temuan dari tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait dengan kasus Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Tim dari ORI datang ke Pulau Rempang untuk menggali keterangan dari masyarakat penghuni Kampung Tua Sembulang, Tanjung Banun, dan Pasir Panjang pada 24 September lalu.

Beberapa fakta pun ditemukan oleh tim dari ORI.

Mulai dari kesulitan bahan pangan yang dialami oleh warga Rempang pascakerusuhan hingga BP Batam belum kantongi HPL.

Dikutip dari Kompas.com, anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh masyarakat, warga di Kampung Tua Sembulang mengalami kesulitan pasokan bahan pangan.

“Warga Sembulang khususnya, itu mengalami kesulitan untuk mendapatkan pasokan pangan dari distributor,” ujar Johanes dalam konferensi pers Temuan Sementara Ombudsman RI atas Tindak Lanjut Penanganan Masalah Rempang Eco City di kantornya, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Warga mengalami kesulitan bahan pangan sejak terjadi kerusuhan antara warga tiga pulau termasuk Rempang dan Galang yang menolak digusur aparat gabungan pada 7 dan 11 September 2023.

Setelah kerusuhan itu, distributor bahan pangan tidak berani mengirimkan pasokan ke Pulau Rempang.

“Tentu mengganggu mereka, karena ketersediaan bahan bahan pokok mereka pun menjadi tipis,” tutur Johanes.

“Mereka hanya mengonsumsi apa yang masih ada,” tambahnya.

Tidak hanya itu, perekonomian warga Rempang yang bekerja sebagai nelayan juga terganggu.

Para pria yang biasa melaut menjadi takut berangkat bekerja. Mereka khawatir rumahnya digusur ketika cukup lama mencari ikan.

“Mereka, para bapaknya, itu cenderung khawatir melaut karena takut kalau lama di laut, pulang sudah digusur dan seterusnya,” tutur Johanes.

Baca juga: DPR Bakal Panggil Investor di Pulau Rempang

Kemudian, fakta lain hasil temuan dari ORI adalah BP Batam belum memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan Rempang.

Hal itu diketahui setelah tim dari ORI menemui Badan Pengusahaan (BP) Batam hingga Polresta Barelang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved