Pelaku Pembuang Bayi Kembar Ditangkap

Akhir Kisah Cinta Sopir Travel dan Mahasiswi PTS Yogyakarta, Berakhir Buang Bayi Kembar

orangtua bayi kembar yang ditemukan di Kali Buntung, Jogotirto, Berbah, Sleman sudah terkuak

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
SW, pelaku pembuang bayi kembar di Berbah dihadirkan di Mapolresta Sleman Senin (18/9/2023) 

Saat ini, sang Ibu bayi atau EW ditetapkan sebagai saksi.

Kondisinya masih lemah dan masih harus mendapatkan pemeriksaan intensif di RS Bhayangkara.

Sedangkan SW, sang pacar sekaligus pembuang bayi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku disangka melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang 23/ 2022 tentang perlindungan anak-anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Tribunjogja.com/rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved