Pelaku Pembuang Bayi Kembar Ditangkap

BREAKING NEWS : Motif Pembuangan Bayi Kembar di Berbah Terungkap, Ini Identitas Pelaku

Dua bayi kembar tersebut diketahui milik EW, seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
SW, pelaku pembuang dua bayi kembar di Berbah dihadirkan di Mapolresta Sleman, Senin (18/9/2023) 

Bayi yang masih di mobil terbalut kain, plastik dan kardus itu lalu dibawa sang pacar. 

Pelaku rencananya hendak memakamkan bayi tersebut di pekarangan rumahnya di daerah Piyungan.

Namun di tengah perjalanan, pelaku sempat berhenti di wilayah Berbah.

Pelaku berhenti di dekat aliran sungai, lalu turun ke sungai dengan ketinggian lebih kurang 3-5 meter.

Bayi tersebut kemudian diambil dari mobil lalu dibuang karena panik.

"Pelaku berhenti sebentar dan agak panik akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan tetapi dibuang di sungai," katanya.

Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto, menunjukkan pelaku berikut barang bukti kain pembungkus bayi di Mapolresta Sleman
Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto, menunjukkan pelaku berikut barang bukti kain pembungkus bayi di Mapolresta Sleman (Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin)

Bayi dibuang ke sungai bersama kain pembungkus. Sedangkan kardusnya dibawa pelaku dan dibuang ke tempat sampah. 

Saat ini, sang Ibu bayi atau EW ditetapkan sebagai saksi.

Kondisinya masih lemah dan masih harus mendapatkan pemeriksaan intensif di RS Bhayangkara.

Sedangkan SW, sang pacar sekaligus pembuang bayi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku disangka melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang 23/ 2022 tentang perlindungan anak-anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved