Pelaku Pembuang Bayi Kembar Ditangkap

BREAKING NEWS : Motif Pembuangan Bayi Kembar di Berbah Terungkap, Ini Identitas Pelaku

Dua bayi kembar tersebut diketahui milik EW, seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
SW, pelaku pembuang dua bayi kembar di Berbah dihadirkan di Mapolresta Sleman, Senin (18/9/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Misteri dua bayi berjenis kelamin perempuan yang mayatnya ditemukan mengapung di aliran Kali Buntung, Jogotirto, Berbah, kabupaten Sleman akhirnya terungkap.

Dua bayi kembar tersebut diketahui milik EW, seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.

Warga asal Lampung itu melahirkan seorang diri di sebuah kamar indekos di wilayah Depok.

Setelah dilahirkan, dua bayi malang lalu dibungkus kain dan dibuang oleh pacarnya, SW, warga Piyungan, Bantul karena panik dan malu ketahuan orangtua karena hamil di luar nikah. 
 
"Semula bayi tersebut akan dimakamkan di halaman rumah pelaku. Tapi pelaku takut ketahuan orangtua dan panik, hari sudah mulai pagi. Untuk menghilangkan jejak (bayi) dibuang di sungai. Motifnya, pelaku takut ketahuan orangtua dan malu hamil di luar nikah," kata Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto ST, di Mapolresta Sleman, didampingi Kasihumas Polresta Sleman, AKP Edy Widaryanta, Senin (18/9/2023). 

Baca juga: Kesaksian Pak RT soal Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi Kembar di Berbah

Baca juga: Polsek Berbah Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Dua Bayi di Sungai Buntung

Kompol Parliska menceritakan, berdasarkan pengakuan EW, sang Ibu bayi, dua bayi perempuan itu dilahirkan seorang diri di dalam kamar kosnya, pada Selasa (12/9/2023 ) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Bayi pertama lahir dalam kondisi tidak bergerak.

Sementara bayi kedua lahir bergerak namun nafasnya tersengal-sengal.

Setelah melahirkan, EW kemudian menelepon pacarnya untuk datang ke kos.

SW, pelaku pembuang dua bayi kembar di Berbah dihadirkan di Mapolresta Sleman, Senin (18/9/2023)
SW, pelaku pembuang dua bayi kembar di Berbah dihadirkan di Mapolresta Sleman, Senin (18/9/2023) (Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin)

Kedua bayi tersebut lalu dibungkus kain dan diletakkan di sebuah bak kamar mandi dalam kondisi sudah tidak bergerak.

Selanjutnya, pada Rabu dini hari sekira pukul 01.00 WIB, EW dan SW keluar untuk mencari makan karena kondisinya lemah pascamelahirkan.

Dua bayi malang tersebut turut dibawa ke dalam mobil dengan dimasukkan dalam plastik putih dan diletakkan di sebuah kardus.

Mereka berkeliling mencari makan.

Setelah makan, keduanya kembali ke kos.

Kala itu, kondisi bayi informasinya sudah tidak bergerak.

EW kembali ke kos di wilayah Depok dan minta bayi tersebut dimakamkan.

Bayi yang masih di mobil terbalut kain, plastik dan kardus itu lalu dibawa sang pacar. 

Pelaku rencananya hendak memakamkan bayi tersebut di pekarangan rumahnya di daerah Piyungan.

Namun di tengah perjalanan, pelaku sempat berhenti di wilayah Berbah.

Pelaku berhenti di dekat aliran sungai, lalu turun ke sungai dengan ketinggian lebih kurang 3-5 meter.

Bayi tersebut kemudian diambil dari mobil lalu dibuang karena panik.

"Pelaku berhenti sebentar dan agak panik akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan tetapi dibuang di sungai," katanya.

Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto, menunjukkan pelaku berikut barang bukti kain pembungkus bayi di Mapolresta Sleman
Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto, menunjukkan pelaku berikut barang bukti kain pembungkus bayi di Mapolresta Sleman (Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin)

Bayi dibuang ke sungai bersama kain pembungkus. Sedangkan kardusnya dibawa pelaku dan dibuang ke tempat sampah. 

Saat ini, sang Ibu bayi atau EW ditetapkan sebagai saksi.

Kondisinya masih lemah dan masih harus mendapatkan pemeriksaan intensif di RS Bhayangkara.

Sedangkan SW, sang pacar sekaligus pembuang bayi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku disangka melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang 23/ 2022 tentang perlindungan anak-anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved