Pemilu 2024

Cek Nomor Urut Partai Politik di Pemilu 2024 Lengkap Nomor 1-23 PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem

Inilah nomor urut partai peserta Pemilu 2024, lengkap nomor 1 - 23. Nomor 1 PKB, Nomor 2 Gerindra, Nomor 3 PDIP, Nomor 4 Golkar, Nomor 5 Nasdem.

|
DOK. Kompas.id
Cek Nomor Urut Partai di Pemilu 2024 Lengkap Nomor 1 - 23 PKB Gerindra PDIP Golkar Nasdem. FOTO: Parpol Nasional Peserta Pemilu 2024 

TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 23 partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebanyak 23 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 terdiri dari 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh.

Partai Peserta Pemilu 2024 ada 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh
Partai Peserta Pemilu 2024 ada 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh (DOK. Kompas.id)

Parpol nasional peserta Pemilu 2024 ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Kemudian, ada Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Selanjutnya, ada Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Lebih lanjut, ada Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga: Simak Ini Dua Alasan Partai Buruh Eliminasi Anies Baswedan dari Capres yang Akan Didukung

Baca juga: Soal Arah Politik Partai Demokrat, Herzaky: Kita Ingin Bangun Koalisi yang Mengedepankan Kesetaraan

Sementara itu, parpol lokal aceh yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 meliputi Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), serta Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Gabthat).

Selanjutnya, ada Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Pada Rabu (14/12/2022) lalu, KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Halaman Gedung KPU, Jakarta.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang “Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024”.

Inilah daftar nomor urut partai peserta Pemilu 2024, berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, dikutip Tribunjogja.com dari laman resmi setkab.go.id.

Parpol Nasional

Parpol Nasional Peserta Pemilu 2024
Parpol Nasional Peserta Pemilu 2024 (DOK. Kompas.id)

1. PKB

2. Partai Gerindra

3. PDI Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golkar

5. Partai Nasdem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelora

8. PKS

9. PKN

10. Partai Hanura

11. Partai Garuda

12. PAN

13. PBB

14. Partai Demokrat

15. PSI

16. Partai Perindo

17. PPP

Partai Lokal Aceh

Partai Lokal Aceh Peserta Pemilu 2024
Partai Lokal Aceh Peserta Pemilu 2024 (DOK. Kompas.id)

18. PNA

19. Partai Gabthat

20. PDA

21. Partai Aceh

22. PAS Aceh

23. Partai SIRA

Baca juga: Biodata Azizah Salsha Istri Pratama Arhan yang Lagi Viral, Anak Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra

Baca juga: Profil Andre Rosiade Anggota DPR RI Ayah Azizah Salsha Mertua Pratama Arhan, Segini Total Hartanya

Info Jadwal Pemilu 2024

Info Jadwal Pemilu 2024
Info Jadwal Pemilu 2024 (dok.istimewa)

Kapan Pemilu 2024 digelar?

Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 sampai Kamis, 15 Februari 2024 mendatang.

Dikutip dari laman resmi KPU infopemilu.kpu.go.id, inilah jadwal lengkap Pemilu 2024.

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
Perencanaan Program dan Anggaran

14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
Penyusunan Peraturan KPU

14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
Penetapan Peserta Pemilu

14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6 Desember 2022 - 25 November 2023
Pencalonan DPD

24 April 2023 - 25 November 2023
Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

19 Oktober 2023 - 25 November 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

28 November 2023 - 10 Februari 2024
Masa Kampanye Pemilu

11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
Masa Tenang

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
Pemungutan dan Penghitungan Suara

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Maret - Oktober 2023
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
Waktu disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota.

Maret - Oktober 2023
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
Waktu disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi.

1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah / Janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Baca juga: Kata Presiden Jokowi soal Menteri Maju Capres-Cawapres : Aturannya Jelas

Baca juga: Kata Budayawan Yogyakarta Butet Kartaredjasa soal Sosok Ganjar Pranowo Sebagai Bakal Capres 2024

(Tribunjogja.com/ANR)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved