Pemilu 2024

Cek Nomor Urut Partai Politik di Pemilu 2024 Lengkap Nomor 1-23 PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem

Inilah nomor urut partai peserta Pemilu 2024, lengkap nomor 1 - 23. Nomor 1 PKB, Nomor 2 Gerindra, Nomor 3 PDIP, Nomor 4 Golkar, Nomor 5 Nasdem.

|
DOK. Kompas.id
Cek Nomor Urut Partai di Pemilu 2024 Lengkap Nomor 1 - 23 PKB Gerindra PDIP Golkar Nasdem. FOTO: Parpol Nasional Peserta Pemilu 2024 

TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 23 partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebanyak 23 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 terdiri dari 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh.

Partai Peserta Pemilu 2024 ada 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh
Partai Peserta Pemilu 2024 ada 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh (DOK. Kompas.id)

Parpol nasional peserta Pemilu 2024 ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Kemudian, ada Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Selanjutnya, ada Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Lebih lanjut, ada Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga: Simak Ini Dua Alasan Partai Buruh Eliminasi Anies Baswedan dari Capres yang Akan Didukung

Baca juga: Soal Arah Politik Partai Demokrat, Herzaky: Kita Ingin Bangun Koalisi yang Mengedepankan Kesetaraan

Sementara itu, parpol lokal aceh yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 meliputi Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), serta Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Gabthat).

Selanjutnya, ada Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Pada Rabu (14/12/2022) lalu, KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Halaman Gedung KPU, Jakarta.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang “Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024”.

Inilah daftar nomor urut partai peserta Pemilu 2024, berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, dikutip Tribunjogja.com dari laman resmi setkab.go.id.

Parpol Nasional

Parpol Nasional Peserta Pemilu 2024
Parpol Nasional Peserta Pemilu 2024 (DOK. Kompas.id)

1. PKB

2. Partai Gerindra

3. PDI Perjuangan (PDIP)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved