Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Sidang Pembacaan Eksepsi Terdakwa Lurah Caturtunggal, Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Keliru

Tim penasihat hukum terdakwa berharap majelis hakim melihat dari sisi terdakwa terkait penerapan undang-undang yang diterapkan oleh jaksa.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Lurah Caturtunggal Non Aktif Agus Santoso menantikan proses persidangan di PN Tipikor Yogyakarta, Selasa (12/9/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa, Agus Santoso selaku Lurah non aktif Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman menjalani sidang eksepsi.

Nota eksepsi atau pembelaan dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa, Layung Purnomo dan rekan di ruang sidang PN Tipikor Yogyakarta, Selasa (12/9/2023).

"Pada pokoknya materi eksepsi kita soal beberapa poin keberatan dakwaan," kata Layung Purnomo.

Poin pertama tim penasihat terdakwa keberatan terhadap penerapan pasal yang didakwakan kepada terdakwa Agus Santoso.

Dalam surat dakwaan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyertakan Pasal 33 Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

Baca juga: Berkas Perkara Lurah Caturtunggal yang Tersandung Penyalahgunaan Tanah Kas Desa DInyatakan Lengkap

Penasihat hukum terdakwa pun menganggapi terjadi kekeliruan dalam penerapan undang-undang.

Menurut tim penasihat terdakwa, terdapat kekeliaruan didalam surat dakwaan pada pasal 33 versi jaksa megutip pasal 33 Pergub 34 tahun 2017, akan tetapi yang dikutip jaksa adalah pasal 33 Perda DIY nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten.

"Itu yang menurut kami dakwaan ini keliru penerapan dakwaan hukumnya. Jaksa penuntut umum keliru menggunakan Undang-undang menjadi dasar pokok perkara," terang Layung Purnomo.

Poin keberatan kedua terkait audit atau penghitungan kerugian negara atas dugaan korupsi tanah kas desa di Caturtunggal.

Ketiga penasihat hukum menilai perbuatan terdakwa bukanlah termasuk kedalam tindakan pidana.

Kemudian keberatan keempat yakni terkait waktu dan subjek sebenarnya dimana penasihat hukum Agus Santosi menganggap terdakwa tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan.

Penasihat hukum terdakwa menilai semustinya jaksa penuntut umum mengutamakan upaya hukum administratif terlebih dahulu sebelum mengupayakan hukum utama atau pidana.

"Penegakan hukum harus berurutan. Jaksa penuntut umum saya kira tidak menggunakan hukum administratif dan secara langsung menggunakan sanksi pidana," terang dia.

Tim penasihat hukum terdakwa berharap majelis hakim melihat dari sisi terdakwa terkait penerapan undang-undang yang diterapkan oleh jaksa.

Baca juga: Kejati DIY Akan Periksa Beberapa Notaris Terkait Perkara Mafia Tanah Kas Desa di Sleman

Sebagaimana dalam pergub yang berlaku, penanganan pelanggaran apabila terjadi hal-hal semacam ini (penyalahgunaan tanah kas desa) dalam pasal 60 Pergub Nomor 34 tahun 2017 terdapat lima tahapan dalam memproses pelanggar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved