Berita Jogja Hari Ini

Berkas Perkara Lurah Caturtunggal yang Tersandung Penyalahgunaan Tanah Kas Desa DInyatakan Lengkap

Berkas perkara tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Lurah Caturtunggal, Sleman, Agus Santoso yang disusun tim penyidik Kejaksaan Tinggi

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Tim penyidik kejaksaan menyerahkan berkas perkara penyalahgunaan TKD tersangka Agus Santoso, Rabu (16/8/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berkas perkara tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Lurah Caturtunggal, Sleman, Agus Santoso yang disusun tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sudah P21 atau dinyatakan lengkap. 

Dengan demikian, Agus yang sebelumnya ditahan pihak Kejati DIY pun dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (kejari) Sleman untuk diserahkan ke Rutan Kelas II A Yogyakarta.

Penyerahan tersangka dilakukan di Rutan Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan, Rabu (16/08/2023).

Baca juga: RS PKU Muhammadiyah Gamping Launching Alat CT Scan 160 Slice

"Hari ini kami melakukan tahap dua, menerima pelimpahan tanggungjawab berkas perkara dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum. Hari ini tahap penyelidikan sudah selesai, P21, sudah diterima oleh penuntut umun untuk dilakukan dilakukan penyerahan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman, Triskie Narendra seusai penyerahan.

Dengan adanya pelimpahan berkas tersebut, maka penahanan tersangka dari sebelumnya ditahan oleh Kejati DIY kini beralih kepada Kejari Sleman. 

Agus Santoso dititipkan di Rutan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan.

Tersangka nantinya akan akan menjalani sidang dan statusnya akan naik menjadi terdakwa.

Bersamaan dengan itu pihak kejaksaan juga menyerahkan berkas-berkas perkara sebanyak 1 kontainer yang jadi syarat formal yang ditunjukkan ke tersangka dan penasehat hukum. 

Agus akan disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 jungto 20 Tahun 2021 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Berkas sudah saya terima dan pelajari untuk kita bawa ke pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta di pengadilan negeri yogyakarta," terang dia.

Sementara Penasihat Hukum Tersangka Agus Santoso, Layung Purnomo menyampaikan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang saat ini berlangsung.

Berkas perkara Agus Santoso sudah dinyatakan P21, itu artinya tidak lama lagi perkara yang menjerat kliennya itu akan memasuki tahap persidangan.

"Ini tinggal menunggu persidangan. Jadwalnya belum, karena masih menunggu pemeriksaan jaksa penuntut umum," jelasnya.

Pihaknya sudah menyiapkan materi persidangan yang akan diuji di majelis hakim.

"Sudah semua, tinggal menunggu waktu sidangnya saja," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved