Sepekan Pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2023, Polres Bantul Tilang 1.313 Pelanggar Lalu Lintas

Kasihumas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan mayoritas pelanggar lalu lintas adalah kendaraan roda dua.

TRIBUNJOGJA.COM/ Dok. Polres Bantul
Jajaran Polres Bantul sedang memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalu lintas. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL -  Sepekan pelaksaan Operasi Zebra Progo 2023, Polres Bantul menjaring dan menilang ribuan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas

Operasi Zebra Progo 2023 sendiri telah digelar sejak 4 September 2024 dan akan berakhir pada 17 September 2023 mendatang.

Kasihumas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan mayoritas pelanggar lalu lintas adalah kendaraan roda dua.

"Total ada 1.313 pelanggar yang dikenakan sanksi tilang," ujar dia, Senin (11/9/2023).

Jeffry menyampaikan, jenis pelanggaran paling banyak dilakukan adalah kelengkapan kendaraan. 

Disusul pelanggaran lainnya, seperti berkendara di bawah umur, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI serta melanggar jalur cepat.

“Pengendara yang melakukan pelanggaran pun bervariatif, mulai dari unsur pelajar, karyawan swasta, hingga ASN,” ungkap dia.

Selain melakukan tilang, kata Jeffry, polisi juga memberikan tindakan teguran terhadap pelanggar.

“Tercatat, hingga saat ini sudah ada 3.143 pengendara yang ditegur oleh polisi,” terangnya.

Dengan harapan, mereka tidak mengulangi perbuatannya dan lebih tertib lagi dalam berkendara demi keselamatan diri maupun pengendara lainnya.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa aturan lalu lintas ada untuk kepentingan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," ujar dia. 

Di lapangan, imbuh Jeffry, juga banyak ditemukan pengendara yang tidak memasang plat nomor.

“Sangat menyayangkan maraknya pengendara tidak memasang plat nomor, padahal plat itu salah satu identitas kendaraan. Bila hilang atau terlibat kriminal bisa membantu dalam pencarian,” tambah dia.

Masih ditemukan juga kendaraan tanpa spion, padahal spion bukan aksesoris, melainkan standar kendaraan sebagai alat bantu penglihatan di belakangnya.

Jeffry meminta pengendara baik roda dua dan empat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, menggunakan helm, membawa surat kendaraan dan izin mengemudi, tidak menggunakan knalpot brong karena meresahkan pengguna jalan lain dan warga. 

Polres Bantul tidak melarang kreatifitas memodifikasi kendaraan, selama itu diperuntukkan untuk kontes atau sebuah karya, bukan untuk kendaraan harian.

Karena kendaraan harian sudah ada aturannya sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Utamakan keselamatan, patuhi peraturan dan rambu lalu lintas, berkendara dengan aman dan nyaman tidak melakukan pelanggaran," tutup Jeffry.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved