Penyekapan Pelajar SMP di Sleman

Pengakuan Orangtua Korban Dugaan Penganiayaan 5 Pelajar SMP di Sleman, Ada yang Disekap di Rumah

Kasus penganiayaan terhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilakukan oleh alumni muncul di Kabupaten Sleman. Korban, sementara berjumlah

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
Ilustrasi 

Menurut dia, para korban dianiaya di rumah tersangka. Alasannya, karena tersangka HS adalah senior dan alumni di sekolahnya.

Tersangka nekat memukuli para korban hanya karena jarang datang saat pemesanan kaos padahal sudah bayar.

Korban juga dipukuli setelah pertandingan futsal karena dalam permainan tersebut, antara SMP Negeri di Berbah melawan SMP Swasta di Piyungan, ada perjanjian apabila di antara tim yang bertanding memakai pemain dari luar maka didenda Rp 500 ribu.

Ternyata, satu di antara tim ada yang melanggar. HS sebagai senior diduga bermain dalam pertandingan futsal tersebut supaya bisa mendapatkan uang denda sehingga menganiaya para korban. 

RK, selain orangtua salah satu korban, juga merupakan saksi yang melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Sebab, Ia mengaku geram karena selain anaknya dianiaya, pihaknya juga menemukan dua korban lain dalam kondisi tersekap di rumah tersangka di Dusun Jomblang.

Korban yang ditemukan dalam kondisi tersekap itu adalah BR dan MD. Mereka merupakan pelajar dari SMP swasta di Piyungan. 

Ia bersama suami dan para tetangga mengaku mendatangi rumah tersangka di Dusun Jomblang, Tegaltirto setelah mendapatkan informasi jika selain anaknya dianiya juga ada info penyekapan di rumah tersebut. Pihaknya kemudian datang dan meminta izin untuk menggeledah. Ternyata benar, setelah mengeledah kamar, Ia menemukan dua anak diduga disekap di belakang rumah. 

"Kami menggeledah, di rumah (tersangka) ada sekitar 3 sampai 4 kamar. Semua normal. Ternyata di belakang ditemukan ada dua anak yang disekap dan dianiaya. Saya langsung telfon pihak berwajib. Mereka kondisinya habis dipukuli, habis disiram minuman keras. Mereka ditahan (di rumah tersangka) dan disuruh ngumpet," katanya. 

Kasus kekerasan terhadap anak ini masih dalam proses penanganan Polsek Berbah. Tersangka HS, berusia 20 tahun juga sudah ditangkap pada Sabtu (9/9/2023).

Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto mengungkapkan, pelaku diduga menganiaya para korban dengan ikat pinggang dibagian punggung dan diinjak di bagian dada. 

"Tersangka juga menganiaya (korban) dengan cara dipukul dengan doubel-stik dan alat kelamin sapi yang telah dikeringkan," kata Parliska. Akibatnya para korban mengalami luka lebam kemerahan di punggung, bibir hingga kepala. Terhadap pelaku, disangka melanggar pasal pasal 76 c juncto pasal 80 ayat (1 ) Undang undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. (Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved