Penyekapan Pelajar SMP di Sleman
Pengakuan Orangtua Korban Dugaan Penganiayaan 5 Pelajar SMP di Sleman, Ada yang Disekap di Rumah
Kasus penganiayaan terhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilakukan oleh alumni muncul di Kabupaten Sleman. Korban, sementara berjumlah
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus penganiayaan terhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilakukan oleh alumni muncul di Kabupaten Sleman. Korban, sementara berjumlah 5 orang, dari dua sekolah berbeda.
Para korban, yang masih berusia 14-15 tahun ini diduga dianiaya juga disekap di rumah tersangka, HS, di Dusun Jomblang, Tegaltirto, Berbah.
Kondisi korban trauma dan kini masih dalam proses pemulihan setelah dianiaya memakai doubel-stik maupun alat pemukul.
"Untuk hari ini kondisi anak saya agak mending, mau diajak ngobrol. Beberapa hari lalu trauma. Iya, kini masih proses pemulihan," kata RK, orangtua dari korban berinisial BA, kepada Tribun Jogja, Senin (11/8/2023).
Baca juga: Bersiap Ikut Seleksi CASN 2023, Pemkab Purworejo Dapat Alokasi 1.563 Formasi Guru, Nakes, dan Teknis
Menurut dia, kondisi korban yang lainnya juga hampir sama. Ketakutan dan was-was belum hilang. Takut disiksa lagi.
Korban dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini, sementara berjumlah 5 orang
. Mereka masing-masing berinisial BA, kemudian MF, BR, MD dan RN.
Kelima korban berasal dari dua sekolah berbeda. Yaitu SMP Negeri di Berbah dan SMP Swasta di Piyungan Bantul.
Menurut RK, jumlah korban kemungkinan bisa bertambah. Sebab, hingga kini ada dua korban lain dalam kasus ini yang ditemukan.
Namun, kedua korban belum membuat laporan ke Polisi. Dua korban tersebut masih satu sekolah di SMP Negeri di Berbah.
RK bercerita, kasus penganiayaan terhadap anaknya, BA bersama para korban lainnya bermula pada Kamis, 7 September 2023 lalu.
Setelah bermain futsal, BA bersama teman-temannya dipukuli oleh tersangka HS alias Putra yang merupakan alumni dari SMP Negeri di Berbah.
Bukan hanya dipukuli, korban juga diinjak-injak. Dipukul menggunakan doubel-stik dan alat pemukul yang terbuat dari kelamin sapi yang dikeringkan.
Keesokan harinya, korban tetap berangkat ke sekolah meskipun, kata RK, anaknya itu sudah mulai bersikap aneh. Selepas Jumat, bisanya langsung pulang namun sore itu anaknya pulang dianter teman pukul 16.00 WIB dan langsung berlari pergi lagi.
"Ternyata dia pulang, dia melarikan diri dari TKP (rumah tersangka). Dia takut, dan kembali lagi karena diancem mau dihabisin," ujarnya.
Menurut dia, para korban dianiaya di rumah tersangka. Alasannya, karena tersangka HS adalah senior dan alumni di sekolahnya.
Tersangka nekat memukuli para korban hanya karena jarang datang saat pemesanan kaos padahal sudah bayar.
Korban juga dipukuli setelah pertandingan futsal karena dalam permainan tersebut, antara SMP Negeri di Berbah melawan SMP Swasta di Piyungan, ada perjanjian apabila di antara tim yang bertanding memakai pemain dari luar maka didenda Rp 500 ribu.
Ternyata, satu di antara tim ada yang melanggar. HS sebagai senior diduga bermain dalam pertandingan futsal tersebut supaya bisa mendapatkan uang denda sehingga menganiaya para korban.
RK, selain orangtua salah satu korban, juga merupakan saksi yang melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Sebab, Ia mengaku geram karena selain anaknya dianiaya, pihaknya juga menemukan dua korban lain dalam kondisi tersekap di rumah tersangka di Dusun Jomblang.
Korban yang ditemukan dalam kondisi tersekap itu adalah BR dan MD. Mereka merupakan pelajar dari SMP swasta di Piyungan.
Ia bersama suami dan para tetangga mengaku mendatangi rumah tersangka di Dusun Jomblang, Tegaltirto setelah mendapatkan informasi jika selain anaknya dianiya juga ada info penyekapan di rumah tersebut. Pihaknya kemudian datang dan meminta izin untuk menggeledah. Ternyata benar, setelah mengeledah kamar, Ia menemukan dua anak diduga disekap di belakang rumah.
"Kami menggeledah, di rumah (tersangka) ada sekitar 3 sampai 4 kamar. Semua normal. Ternyata di belakang ditemukan ada dua anak yang disekap dan dianiaya. Saya langsung telfon pihak berwajib. Mereka kondisinya habis dipukuli, habis disiram minuman keras. Mereka ditahan (di rumah tersangka) dan disuruh ngumpet," katanya.
Kasus kekerasan terhadap anak ini masih dalam proses penanganan Polsek Berbah. Tersangka HS, berusia 20 tahun juga sudah ditangkap pada Sabtu (9/9/2023).
Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto mengungkapkan, pelaku diduga menganiaya para korban dengan ikat pinggang dibagian punggung dan diinjak di bagian dada.
"Tersangka juga menganiaya (korban) dengan cara dipukul dengan doubel-stik dan alat kelamin sapi yang telah dikeringkan," kata Parliska. Akibatnya para korban mengalami luka lebam kemerahan di punggung, bibir hingga kepala. Terhadap pelaku, disangka melanggar pasal pasal 76 c juncto pasal 80 ayat (1 ) Undang undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. (Rif)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.