Penyekapan Pelajar SMP di Sleman
Dinas Pendidikan Bakal Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan 5 Pelajar SMP di Sleman oleh Alumni
Kasus penganiyaan terhadap 5 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri muncul di Kabupaten Sleman. Pelaku kasus kekerasan terhadap
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus penganiyaan terhadap 5 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri muncul di Kabupaten Sleman.
Pelaku kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh HS alias putra, pemuda 20 tahun, yang merupakan alumni sekolah tersebut.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman memastikan akan melakukan tindaklanjut pencegahan terhadap kejadian serupa.
Baca juga: Usung Tema Ketahanan Pangan, FKY 2023 Bakal Digelar di Waduk Sermo Kulon Progo Akhir September
"Kami masih nunggu laporan kronologi kejadian, baru nanti kita tindak lanjuti. Maaf masih nunggu dulu. Tentu akan ada tindak lanjut pencegahan terhadap pengaruh negatif para alumni," kata Kepala Disdik Sleman, Ery Widaryana, dihubungi Selasa (12/9/2023).
Diketahui, Polsek Berbah menangkap HS alias Putra, warga Tegaltirto, Berbah, Kabupaten Sleman karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak.
Pemuda 20 tahun itu menganiaya lima murid SMP menggunakan doubel-stik, ikat pinggang dan alat pemukul yang terbuat dari kelamin sapi yang dikeringkan.
Akibatnya korban mengalami luka lebam kemerahan di punggung, bibir hingga kepala.
Kapolsek Berbah Komisaris Polisi Parliska Febrihanoto mengatakan, pelaku diduga melakukan aksi penganiayaan tersebut di rumahnya di Dusun Jomblang, pada Jumat (8/9/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Semula, para korban lima orang pelajar SMP yaitu MF, BR, MD, BA dan RN diminta datang ke rumah tersangka.
Setibanya di rumah, para korban yang rata-rata masih berusia 14-15 tahun itu diminta berbaris dua baris.
Setelah itu, pelaku memukuli para korban dengan ikat pinggang dibagian punggung dan diinjak di bagian dada.
"Tersangka juga menganiaya (korban) dengan cara dipukul dengan doubel-stik dan alat kelamin sapi yang telah dikeringkan," kata Parliska.
Para korban dianiaya oleh tersangka karena belum membayar denda yang dilanggar saat bermain futsal sebesar Rp 500 ribu, serta permasalahan pembuatan kaos yang dianggap belum selesai.
Penganiayaan terhadap anak tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas yang mendapatkan laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak itu langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Petugas kemudian bergerak menangkap HS di rumahnya pada Sabtu (9/9/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.