Berita Klaten Hari Ini
Truk Muatan Plastik Patah As di Lintasan Kereta Api, KAI Imbau Pastikan Kendaraan Layak Jalan
Sebuah truk bermuatan plastik mengalami patah as roda di perlintasan Kereta Api (KA) di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sebuah truk bermuatan plastik mengalami patah as roda di perlintasan Kereta Api (KA) di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jumat (8/9/2023), sekitar pukul 05.40 WIB.
Dikonfirmasi Tribun Jogja, Manajer Humas KAI Daop 6, Franoto Wibowo membenarkan truk itu mogok di JPL 117 Petak Jalan Gowok-Delanggu.
“Ya itu benar, meskipun menyebabkan keterlambatan beberapa perjalanan KA, tapi kejadian itu tidak terlalu berpengaruh signifikan terhadap keseluruhan perjalanan KA di lintasan tersebut,” kata Franoto Wibowo kepada Tribun Jogja, Jumat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Pabrik Penyamakan Kulit di Kotagede
Dia menyebut, petugas KAI dan pihak kepolisian sigap berkoordinasi mengerahkan bantuan untuk segera evakuasi.
Adapun evakuasi memakan waktu sekitar satu jam dan baru selesai sekitar pukul 06.55 WIB dengan memanfaatkan truk derek.
Petugas pun menurunkan muatan terlebih dahulu dan baru menderek truk tersebut agar bisa keluar dari jalur kereta.
“Tidak, tidak ada korban jiwa. Pengendara dan kendaraan sudah ditangani oleh dinas setempat dan kepolisian,” jelas dia.
KAI Daop 6 menyayangkan adanya truk yang mengalami patah as di perlintasan tersebut lantaran sangat membahayakan.
Sehingga, pihaknya mengimbau sopir truk maupun pengelola memastikan kendaraan layak jalan agar tidak terjadi kecelakaan saat kendaraan dioperasikan.
“Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api,” jelas dia.
Ia menekankan, pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau syarat lain.
“Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang,” tutupnya. (ard)
Bupati Klaten Belum Terima Laporan Kasus Beras Oplosan di Wilayahnya |
![]() |
---|
Pamitan ke Dapil 1, Bupati Klaten Penuhi Janji Beri Bantuan Turunkan Angka Stunting |
![]() |
---|
Lagi, Bocah Berusia 11 Tahun di Klaten Tewas Tersetrum Listrik saat Hujan-hujanan |
![]() |
---|
Bupati Klaten Resmikan Palang Pintu Perlintasan Sebidang Kereta Api di Desa Boto |
![]() |
---|
Amankan 1.500 Miras pada Januari-November 2024, Polres Klaten Sidangkan 34 Kasus Tipiring Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.