Sejarah Hotel Sultan Jakarta, Hotel Bintang 5 yang Kini Dikuasai Pemerintah Karena HGB Berakhir
HGB nomor 26 dan 27 yang dikeluarkan untuk PT Indobuildco telah berakhir pada 3 dan 4 Maret 2023
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta PT Indobuildco segera mengosongkan lahan di area Gelora Bung Karno Senayan Jakarta karena Hak Guna Bangunan (HGB) telah berakhir.
Diketahui, HGB nomor 26 yang dikeluarkan untuk PT Indobuildco telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan HGB nomor 27 yang dikeluarkan untuk PT Indobuilco telah berakhir pada 3 April 2023.
Dengan berakhirnya HGB tersebut, bangunan yang ada di lahan tersebut sepenuhnya kembali ke pemerintah lagi, dalam hal ini Kementrian Sekretariat Negara.
Kepada PT Indobuildco, Mahfud meminta untuk segera mengosongkan lahan secara baik-baik.
"Ya kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik dan nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif tentu saja," kata Mahfud saat konferensi pers seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (8/9/2023).
Mahfud mengungkapkan, terkait dengan nasib para karyawan, nantinya akan dibicarakan dengan Sekretariat Negara.
Ia pun meminta kepada karyawan yang bekerja di sana tidak gelisah dan tetap bekerja seperti biasa.
"Kepada karyawan yang di sana supaya tidak gelisah, tidak akan ada persoalan apa-apa, tetap bekerja seperti biasa, karena ini. Ya sama dengan kasus-kasus lain, berpindah owner tetapi kegiatan-kegiatan ekonomi, bisnis dan sebagainya akan tetap dilindungi tetapi sekarang pengelolaannya di bawah Sekretariat Negara," kata Mahfud.
Ia mengatakan dalam perjalanannya PT Indobuildco telah mengajukan sejumlah gugatan perdata terkait lahan tersebut.
Kalah di MA
Mahkamah Agung (MA), kata Mahfud, juga telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali terkait hal tersebut.
"Sudah PK sampai empai kali, mereka kalah, bahwa tanah ini adalah aset negara, Setneg, dan waktunya sudah lewat ini, Maret April tadi. Sesudah kalah di perdata, sekarang mereka masuk lagi ke PTUN, gugat baru. Sudah berkali-kali kalah, sudah tidak mungkin, gugat ke PTUN," kata Mahfud.
"Dan kita berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan karena urusan keperdataannya sudah selesai. Dan dalam pikiran logika hukum kami, nanti tentu pengadilan yang akan memutus, logika hukum kami tentu yang PTUN itu sama juga buang-buang waktu, mengulur waktu seperti yang sebelumnya. Meskipun harus kita hormati, tetapi yang perdatanya ini sudah lewat empat bulan yang lalu, sudah habis semuanya," sambung dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang dimaksud saat ini dipergunakan sebagai Hotel Sultan Senayan.
Baca juga: Hal Memberatkan Vonis Budi Mulyana: Perbuatan Dilakukan Terhadap Belasan Anak
Sejarah Hotel Sultan
Hotel Sultan Jakarta
The Sultan Hotel & Residence
Hak Guna Bangunan (HGB)
Kementrian Sekretariat Negara
Pembatalan Sertifikat HGB dan SHM di Perairan Tangerang Butuh Proses, Cek Dokumen Hingga Cek Lokasi |
![]() |
---|
Polda Jatim Turun Tangan Selidiki Kepemilikan Lahan HGB di Perairan Sidoarjo |
![]() |
---|
PT Indobuildco Gugat 4 Pihak Terkait dengan Pengosongan Hotel Sultan |
![]() |
---|
PPK GBK Minta PT Indobuildco Segera Kosongkan Lahan Hotel Sultan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.