Predator Anak di Sleman Divonis 16 Tahun
Hal Memberatkan Vonis Budi Mulyana: Perbuatan Dilakukan Terhadap Belasan Anak
Terdakwa melakukan perbuatannya bukan hanya terhadap satu anak melainkan, beberapa anak. Perbuatan terdakwa sangat meresahkan, terutama bagi ibu-ibu
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada Budi Mulyana alias Omyang alias Papi alias Koko, terdakwa kasus pencabulan dan persetubuhan belasan anak di sebuah apartemen di Sleman.
Putusan itu dibacakan langsung Hakim Ketua Aminuddin SH MH, dan hakim anggota Sagung Bunga Mayasari SH MH dan Agus Triyanto SH MH, di ruang sidang I PN Sleman, Jumat (8/9/2023) siang.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena ini dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti pidana kurung selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Aminuddin SH MH.
Menurut hakim, terdakwa Budi Mulyana dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya serta membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan.
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar restitusi atau kerugian kepada kedua korban, masing-masing senilai Rp 19.360.000.
Dalam perkara ini, Hakim juga menolak hukuman kebiri kimia seperti yang dituntut JPU. Dalam memutus perkara ini, majelis hakim mempertimbangkan beberapa keadaan yang dinilai meringankan maupun memberatkan.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal -hal yang memberatkan terdakwa di antaranya perbuatan terdakwa melakukan persetubuhan anak itu bertentangan dengan program pemerintah yang diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan terhadap Anak.
Terdakwa sebagai orang dewasa, seharusnya memberikan perlindungan kepada korban anak. Bukan justru memanfaatkan korban.
"Terdakwa melakukan perbuatannya bukan hanya terhadap satu anak melainkan, beberapa anak. Perbuatan terdakwa sangat meresahkan, terutama bagi ibu-ibu," kata Amin.
Sementara hal-hal yang meringankan di antaranya terdakwa telah menyesalinya perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sebagai orang tua yang memiliki 3 anak.
Vonis terhadap terdakwa Budi Mulyana ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan pidana pokok penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Baca juga: Soal Vonis 16 Tahun untuk Budi Mulyana, Begini Tanggapan Penasehat Hukum
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Pencabulan Belasan Anak di Apartemen Sleman Divonis 16 Tahun Penjara
Bukan hanya itu, untuk memberikan efek jera, terhadap terdakwa juga dituntut pidana tambahan dengan menjatuhkan hukuman tindakan kebiri kimia.
Tetapi, di dalam putusannya, Majelis Hakim menolak pidana kebiri kimia terhadap terdakwa.
Untuk diketahui, Budi Mulyana (BM) merupakan terdakwa pencabulan dan persetubuhan terhadap 17 anak yang berasal dari Sleman dan kota Yogyakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.