Predator Anak di Sleman Divonis 16 Tahun
Hal Memberatkan Vonis Budi Mulyana: Perbuatan Dilakukan Terhadap Belasan Anak
Terdakwa melakukan perbuatannya bukan hanya terhadap satu anak melainkan, beberapa anak. Perbuatan terdakwa sangat meresahkan, terutama bagi ibu-ibu
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Pria berusia 54 tahun itu melakukan aksi bejatnya mayoritas di indekos maupun apartemen sekitaran Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY).
Usia korbannya bervariasi mulai dari 13 hingga 18 tahun sehingga masih kategori anak di bawah umur.
Terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap anak yang rata-rata pelajar ini, bermula pada 25 Januari 2023 lalu, salah satu guru di sekolah tempat korban belajar melakukan pengecekan terhadap isi tas maupun handphone milik para siswa.
Setelah dicek, didapati disebuah aplikasi chatting di salah satu handphone muridnya yang sedang membahas foto telanjang salah satu korban.
Murid tersebut diduga melakukan transaksi protitusi online atau open BO bersama teman-temannya. Guru tersebut lalu melaporkan temuan tersebut ke Polda DIY.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY dengan melakukan penelusuran dan investigasi. Mengambil keterangan saksi-saksi maupun saksi korban.
Hasilnya, petugas menetapkan tersangka berinisial BM, asal Bantul atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan anak. (rif)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.