Predator Anak di Sleman Divonis 16 Tahun

Soal Vonis 16 Tahun untuk Budi Mulyana, Begini Tanggapan Penasehat Hukum

Budi Mulyana alias Omyang alias Papi alias Koko divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Sleman

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Budi Mulyana alias Omyang alias Papi alias Koko, terdakwa kasus pencabulan dan persetubuhan belasan anak di sebuah apartemen di Sleman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (8/9/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Budi Mulyana alias Omyang alias Papi alias Koko, terdakwa kasus pencabulan dan persetubuhan belasan anak di sebuah apartemen di Sleman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (8/9/2023).

Dalam persidangan itu, terdakwa divonis pidana penjara 16 tahun dan denda Rp 2 miliar setelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena ini dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti pidana kurung selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Aminuddin SH MH, didampingi hakim anggota Sagung Bunga Mayasari SH MH dan Agus Triyanto SH MH, saat membacakan putusan, di ruang sidang I PN Sleman, Jumat.

Menurut hakim, terdakwa Budi Mulyana dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya serta membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar restitusi atau kerugian kepada kedua korban, masing-masing senilai Rp 19.360.000.

Dalam perkara ini, Hakim juga menolak hukuman kebiri kimia seperti yang dituntut JPU.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Pencabulan Belasan Anak di Apartemen Sleman Divonis 16 Tahun Penjara

Terus bagaimana respon penasehat hukum Papi?

Menanggapi vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar, Penasehat Hukum terdakwa Anargha Nandiwardhana mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir.

Tim penasehat hukum akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Budi Mulyana untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau memutuskan untuk mengajukan banding.

Sementara itu terkait dengan ditolaknya tuntutan JPU soal kebiri kimia, Anargha mengaku pihaknya bersyukur tuntutan itu tidak dikabulkan majelis hakim.

"Iya (masih pikir-pikir) dalam satu dua hari ini. Tapi setidaknya kami Alhamdulillah, pidana kebirinya ditolak. Karena beliau (terdakwa) sakit jantung yang harus kontrol karena sudah waktunya kontrol," kata dia.

Untuk diketahui, Budi Mulyana (BM) merupakan terdakwa pencabulan dan persetubuhan terhadap 17 anak yang berasal dari Sleman dan kota Yogyakarta.

Pria berusia 54 tahun itu melakukan aksi bejatnya mayoritas di indekos maupun apartemen sekitaran Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY).

Usia korbannya bervariasi mulai dari 13 hingga 18 tahun sehingga masih kategori anak di bawah umur.

Terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap anak yang rata-rata pelajar ini, bermula pada 25 Januari 2023 lalu, salah satu guru di sekolah tempat korban belajar melakukan pengecekan terhadap isi tas maupun handphone milik para siswa.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved