PT Indobuildco Gugat 4 Pihak Terkait dengan Pengosongan Hotel Sultan

PT Indobuildco menggugat pemerintah terkait dengan pengambilalihan lahan oleh Pusat Pengelolaan Komplek GBK.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Hotel Sultan
Hotel Sultan di Kawasan GBK, Jakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - PT Indobuildco menggugat pemerintah terkait dengan pengambilalihan lahan oleh Pusat Pengelolaan Komplek GBK.

PT Indobuildco adalah perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan.

Gugatan itu didaftarkan oleh pihak Indobuildco melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2023 lalu.

Dalam gugatannya, PT Indobuildco menggugat 4 pihak yakni Menteri Sekretaris Negara, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Dikutip dari Kompas.com, dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Indobuildco mengajukan gugatan pada 9 Oktober 2023 dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Klasifikasi perkara yang digugat tertulis sebagai Perbuatan Melawan Hukum dengan status perkara sidang pertama dilaksanakan pada 23 Oktober 2023.

Baca juga: PPK GBK Minta PT Indobuildco Segera Kosongkan Lahan Hotel Sultan

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, PT Indobuildco menggugat sejumlah pihak tersebut karena melakukan tindakan sepihak.

"Tindakan sepihak penutupan akses jalan masuk Hotel Sultan dan tindakan main hakim sendiri oleh PPKGBK melaksanakan putusan pengadilan tanpa penetapan dan perintah eksekusi dari pengadilan dengan meminta pengosongan hotel," ujar Hamdan Zoelva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Kemudian, gugatan juga dilayangkan karena adanya pemasangan spanduk tanah komplek Hotel Sultan sebagai tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Senayan pada tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara (Setneg).

"Padahal tanah area Hotel Sultan adalah tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah diterbitkan sejak tahun 1972 atas nama PT Indobuildco. HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan dan masih eksis," imbuh Hamdan Zoelva.

Lanjutnya, menurut Hukum Pertanahan, HGB tersebut juga belum berakhir karena Undang-undang (UU) memberikan hak kepada PT Indobuildco selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun, atau sampai tahun 2053. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved