Polda Jatim Turun Tangan Selidiki Kepemilikan Lahan HGB di Perairan Sidoarjo
ajaran Polda Jawa Timur akhirnya turun untuk menyelidiki kepemilikan hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Jajaran Polda Jawa Timur akhirnya turun untuk menyelidiki kepemilikan hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo.
Saat ini kepolisian tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mengusut kepemilihan lahan di perairan tersebut.
Dalam waktu dekat, kepolisian akan meminta keterangan dari pihak perusahaan yang memiliki HGB lahan di perairan Sidoarjo tersebut.
Perusahaan pemilik HGB di perairan Sidoarjo tersebut diketahui adalah PT SIP dan PT SC.
Lokasi lahan yang dimiliki oleh PT SIP dan PT SC ini berada di perairan kawasan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Selain memanggil dua perusahaan itu, Polda Jawa Timur juga akan memeriksa pihak desa dan BPN Kanwil Jatim terkait penemuan HGB 655 hektare di Sidoarjo.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombel Pol M Farman mengatakan pihaknya akan segera mengundang kedua perusahaan untuk dimintai penjelasan terkait dengan kepemilikan HGB tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan mengundang dari perusahaan yang tertera namanya di sini,” kata Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombel Pol M Farman, Rabu (22/1/2025) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Terbit Era Jokowi
Selain akan memanggil PT SIP dan PT SC, pihak desa dan BPN, lanjut Farman, pihaknya juga sudah menerjun tim untuk mendatangi lokasi.
“Iya kita sudah dari hari pertama sudah turunkan tim. Sejak berita pertama keluar kita sudah turunkan tim ke lapangan,” tuturnya.
“Kita kumpulkan keterangan dan data-data. Keterangan baik itu dari desa maupun dari BPN,” lanjutnya.
Saat ini, proses penyelidikan pengumpulan data-data dan keterangan saksi masih berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, HGB 656 hektare di perairan Sidoarjo dimiliki PT SIP dan PT SC. PT SIP memiliki HGB seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sedangkan PT SC memiliki HGB seluas 152,36 hektare.
HGB tersebut terbit pada tahun 1996 dan berlaku hingga 2026 mendatang.
Saat Kompas.com terjun ke titik lokasi, tidak ditemui adanya pagar pembatas dan masih berupa hamparan laut serta hutan mangrove.
Meski begitu, kepemilikan ini mendapat banyak sorotan dan penolakan dari sejumlah pihak karena dinilai melanggar putusan MK 85/PUU-XI/2013 dan UUD 1945. (*)
Polisi Tangkap 33 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi dan Pos Polisi di Surabaya |
![]() |
---|
Kasus Warga Sleman Culik Balita Umur 1 Tahun Asal Sidoarjo, Pelaku Ditangkap di Kota Jogja |
![]() |
---|
Dua Jemaah Haji Lansia Asal Madura Meninggal Dunia di Pesawat saat Perjalanan Pulang |
![]() |
---|
Polda Jatim Ungkap Identitas 2 Perampok Minimarket yang Ditembak Mati, Ternyata Warga Magelang |
![]() |
---|
Dua Warga Magelang Ditembak Mati Polisi di Tol Sidoarjo, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.