Berita Video

Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Terbit Era Jokowi

Fenomena pagar laut yang terletak di perairan Tangerang, Banten, memasuki fase baru setelah terungkapnya informasi mengenai kepemilikan sertifikat.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Agus Wahyu

TRIBUNJOGJA.COM - Fenomena pagar laut yang terletak di perairan Tangerang, Banten, memasuki fase baru setelah terungkapnya informasi mengenai kepemilikan sertifikat. 

Kayu-kayu yang membentuk pagar tersebut ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik, meskipun sebelumnya dinyatakan tidak berizin.

Kepastian mengenai HGB dan SHM tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. 

Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk HGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. 

Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut terbit pada tahun 2023. 

Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut dapat dicabut jika objeknya tidak memenuhi ketentuan, terutama jika berdiri di atas perairan. 

Sebab, aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, bukan SHGB maupun SHM.

AHY mengaku sebelumnya tidak tahu mengenai penerbitan sertifikat pagar laut, meski ia sempat menduduki jabatan Menteri ATR. 

AHY mengungkapkan, ia baru memasuki kementerian itu pada tahun 2024, sementara sertifikat tanah terbit tahun 2023. 

Bukan cuma AHY, menteri ATR/Kepala BPN sebelum dirinya, Hari Tjahjanto, juga mengaku tidak tahu terkait sertifikat pagar laut

Meski begitu, Hadi tidak berkomentar banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat atas aset tersebut. 

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang adalah ilegal. 

Ia menegaskan bahwa sertifikat hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan, dan aktivitas pembangunan di ruang laut memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved