Merti Uwuh, Saat Para Pedagang Menyisir Tumpukan Sampah di Sepanjang Malioboro
Lebih dari 600 pedagang Teras Malioboro I turun gunung menyisir sampah-sampah yang dibuang sembarangan di jalanan sepanjang Malioboro
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aktivitas perekonomian di kawasan Teras Malioboro I, Kota Yogyakarta, pada Selasa (5/9/23) pagi, tampak begitu lengang.
Ratusan pedagang yang sehari-harinya menjalani aktivitas di sana, memilih meliburkan diri dari rutinitas ekonominya, selaras tradisi Selasa Wage.
Namun, seakan tidak ingin membuang begitu saja waktu luangnya, para pedagang pun mencoba ambil bagian dalam mengatasi darurat sampah yang kini melanda Kota Yogya.
Upaya tersebut ditempuh melalui giat Merti Uwuh yang diikuti ratusan pelaku usaha Teras Malioboro I, difasilitasi Dinas Koperasi dan UKM DIY.
Alhasil, lebih dari 600 pedagang Teras Malioboro I turun gunung menyisir sampah-sampah yang dibuang sembarangan di jalanan sepanjang Malioboro.
Tidak sebatas melakukan penyisiran, karena sampah yang terkumpul pun kemudian dipilah, antara organik, anorganik, serta residu.
"Yang anorganik kami bawa ke bank sampah, untuk didaur ulang," tandas Ketua Paguyuban Pedagang Malioboro Ahmad Yani (Pemalni), Slamet Santoso.
Ia pun mengatakan program Merti Uwuh adalah bagian dari tradisi Selasa Wage yang sudah berjalan sejak para pedagang masih berjualan di kawasan pedestrian Malioboro.
Namun dalam edisi kali ini gerakannya lebih difokuskan untuk menanggulangi problem perlimbahan di sepanjang pusat perekonomian Kota Pelajar itu.
"Karena TPA (Piyungan) masih dioperasikan secara terbatas, sehingga banyak sekali sampah berserakan di jalan dan menimbulkan kesan kumuh," urainya.
Pedagang pun dibagi ke dalam 6 kelompok untuk bergerak melakukan operasi sampah, di sepanjang Jalan Malioboro hingga Alun-alun Utara Yogya.
Slamet menilai, meski tidak berdampak signifikan terhadap tren kunjungan pariwisata, tumpukan limbah yang ada di Malioboro tentu menimbulkan kesan tidak nyaman bagi pelancong.
"Lebih dari 100 kilo sampah yang kami kumpulkan. Semoga gerakan ini bisa membuat wisatawan menjadi lebih nyaman di Malioboro," katanya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi, mengatakan Merti Uwuh menjadi wujud rasa 'nduweni' terhadap kawasan Malioboro, sebagai warisan budaya dan pohon kehidupan ekonomi bersama.
Tidak sebatas gerakan bersih-bersih semata, Merti Uwuh juga dirangkai dengan berbagai kegiatan, seperti pemeriksaan kesehatan gratis, hiburan live music, hingga pembagian doorprize.
Bahkan, pihaknya menggelar pula kompetisi 'Banyakan Mana', di mana yang paling banyak mengumpulkan sampah akan menjadi pemenang dan mendapat hadiah berupa uang tunai.
"Kami sangat berharap kegiatan hari ini tidak sekadar menjadi rutinitas, tetapi bisa memberi manfaat dalam perspektif bisnis, ya, Malioboro resik rejekine apik," ungkap Siwi.
Adapun Merti Uwuh digelar dalam rangka peringatan 11 tahun UU Keistimewaan, sekaligus menyambut penetapan sumbu filosofi sebagai salah satu warisan budaya tak benda oleh UNESCO.
Selaras dengan situasi darurat sampah, ia berujar, pedagang Teras Malioboro tak lagi membuang limbah ke TPA Piyungan, terhitung sejak Juni 2022.
Menurutnya, Teras Malioboro sudah menginisiasi pengolahan limbah mandiri yang dibranding dengan nama Pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik Tenant dan Masyarakat Teras Malioboro (PESONA TERAS).
"Ini jadi momen edukasi juga, ya, bahwa sampah adalah tanggung jawab pribadi masing-masing orang, sekaligus tanggung jawab sosial setiap individu di mana pun berada," tegasnya.
"Terlebih lagi di kawasan Malioboro yang merupkan kawasan budaya dan sumber penghidupan warga Yogyakarta," pungkas Siwi. (*)
Polresta Yogyakarta Tangkap 2 Jukir Liar yang Nuthuk Parkir Rp50.000 ke Wisatawan |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Dugaan Parkir Liar di Kawasan Malioboro, Karcis Diduga Hanya Sobekan Kertas |
![]() |
---|
Tekan Kasus 'Nuthuk', Pemkot Yogya Targetkan 100 Persen Kantong Parkir Bayar via QRIS |
![]() |
---|
50 Ton 'Sampah Tidur' Per Hari di Kota Yogyakarta Dikondisikan dengan Upaya Pemilahan |
![]() |
---|
Jukir Liar di Kawasan Malioboro Diseret ke Meja Hijau, Divonis Denda Rp300 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.