Dua Dapur SPPG di Gunungkidul Ditutup Imbas Kasus Keracuan  MBG

Kedua dapur yang ditutup atas arahan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut ialah Dapur SPPG Jeruksari dan Dapur SPPG Siraman.

Dok. Istimewa
Ilustrasi keracunan makanan 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gunungkidul ditutup sementara menyusul adanya dugaan kasus keracunan makanan yang menimpa sejumlah siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kedua dapur yang ditutup atas arahan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut ialah Dapur SPPG Jeruksari dan Dapur SPPG Siraman.

Komandan Kodim 0730/Gunungkidul Letkol Inf Roni Hermawan mengatakan, surat penutupan diterima oleh pengelola kedua dapur pada Minggu (5/10/2025).

Ia menjelaskan, penutupan ini bersifat sementara karena kedua dapur diminta untuk melakukan pembenahan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BGN.

“Dapur diminta untuk melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta sertifikat halal sebelum dapat kembali beroperasi,” katanya, pada  Senin (6/10/2025).

Dengan adanya penutupan ini, kata dia, kegiatan program MBG di sekolah-sekolah yang berada di sekitar dua dapur tersebut otomatis dihentikan sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Roni menegaskan, penghentian sementara ini merupakan langkah pencegahan agar pelayanan gizi bagi siswa tetap aman dan memenuhi standar kesehatan.

Pihaknya mendukung langkah yang diambil oleh BGN untuk memastikan seluruh dapur penyedia MBG memenuhi aspek kebersihan, keamanan pangan, dan kehalalan. 

“Kami berharap pembenahan ini segera selesai agar program MBG bisa kembali berjalan dengan lebih baik dan aman bagi anak-anak sekolah,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya penutupan dapur SPPG  juga terjadi di SPPG Semin, 
di Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin, pada akhir September lalu. Alasan penutupan dapur juga sama yakni  imbas kasus keracunan makanan MBG.

Baca juga: Empat Komoditas Ekspor Andalan Yogyakarta hingga Agustus 2025

Penutupan operasional dapur mengacu pada surat yang dilayangkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 537/D.TWS/09/2025 tentang Pemberhentian Operasional SPPG Gunungkidul Semin Sumberejo, yang dikeluarkan pada 27 September 2025.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, tertulis sehubungan dengan dasar tersebut di atas, dalam rangka investigasi dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan BPOM.

Untuk sementara, SPPG Semin Sumberejo dihentikan operasionalnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan. 

Pengelola SPPG Semin Didik Rubiyanto mengatakan permintaan itu disampaikan setelah Badan Gizi Nasional (BGN) setelah melakukan pemeriksaan pasca-dugaan keracunan makanan pada sejumlah siswa tersebut.

"Penutupan dilakukan setelah BGN turun ke lapangan dan mengindentifikasi kejadian itu, hasilnya kami diminta untuk melakukan penyempurnaan dapur," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (29/9/2025).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved