Berita Jogja Hari Ini
Dishub DIY Sebut Daerah Tak Punya Wewenang Atur Besaran Tarif Ojol
Dinas Perhubungan (Dishub) DIY telah menampung seluruh aspirasi pengemudi ojek online (ojol) yang menggelar aksi damai di DI Yogyakarta untuk
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY telah menampung seluruh aspirasi pengemudi ojek online (ojol) yang menggelar aksi damai di DI Yogyakarta untuk menyuarakan tuntutannya.
Seperti diketahui, ratusan pengemudi ojol menyambangi Kantor Gubernur DIY pada Selasa (29/8/2023). Mereka menuntut Pemda DIY agar dapat memberikan payung hukum terkait penentuan tarif batas atas dan bawah ojol.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub DIY, Sumariyoto mengungkapkan, hingga saat ini memang belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur soal besaran tarif ojol di wilayah DI Yogyakarta.
Baca juga: Pemkab Purworejo Bakal Kembangkan Kawasan Bumi Perkemahan Heroes Park, Ini Penjelasannya
Sebab, Pemda DIY hanya memiliki wewenang untuk mengatur besaran tarif pada kendaraan transportasi umum.
Sementara untuk ojek online berdasarkan Undang-Undang (UU) tidak dikategorikan sebagai angkutan umum sehingga tidak bisa dilakukan pengaturan tarif.
"Kalau kita mengatur soal tarif berarti kita mengkategorikan bahwa ojek online sebagai angkutan umum. Nah angkutan umum di UU minimal kendaraan bermotor roda tiga baru bisa dikatakan sebagai angkutan umum," jelas Sumariyoto, Selasa (29/8/2023).
Dia melanjutkan, saat ini juga tidak ada klausul di Undang-Undang maupun Peraturan Menteri yang mengamanatkan daerah untuk menentukan tarif pada angkutan kendaraan roda dua.
"Sekarang tidak ada klausul di UU dan Permen yang menugaskan daerah membuat tarif. Kalau roda empat memang ada klausul, diatur melalui SK Dirjen atau daerah. Dalau di roda dua tidak ada," ungkapnya.
Untuk tarif ojol sendiri diatur oleh Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022.
Tarif ojol mengikuti aturan yang diterapkan berdasarkan zona wilayah.
Untuk DIY rinciannya, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.
Jika diperlukan perubahan terkait besaran tarif, maka Dishub DIY akan memfasilitasi usulan tersebut agar dapat disampaikan ke pusat.
"Jadi semuanya ada di pusat maka tuntutan teman-teman ojol itu ke pemerintah pusat. Kalau kami kan hanya memfasilitasi dan ikut memfasilitasi meneruskan ke pusat," jelasnya. (tro)
Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
![]() |
---|
Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.