Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Satpol PP DIY Bakal Tertibkan 6 Rumah di Tanah Kasultanan Diduga Belum Kantongi Surat Kekancingan

Satpol PP DIY bakal memanggil sejumlah pengguna tanah kasultanan atau sultan ground (SG) di wilayah DI Yogyakarta pada pekan depan.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY bakal memanggil sejumlah pengguna tanah kasultanan atau sultan ground (SG) di wilayah DI Yogyakarta pada pekan depan.

Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk meminta klarifikasi pengguna SG yang diduga belum mengurus surat kekancingan atau izin tertulis mengenai penggunaan dan pemanfaatan tanah dari kasultanan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan, wewenang pengawasan pemanfaatan SG sebenarnya berada di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.

Namun karena ada laporan resmi dari pihak Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ke Satpol PP DIY, maka pihaknya akan turun tangan melakukan penertiban.

Baca juga: Satpol PP DIY Bakal Tertibkan Enam Objek Penyalahgunaan Sultan Ground

"Jadi nanti minggu depan yang sudah kami deteksi dan yang sudah dilaporkan dari keraton akan kami lakukan pemanggilan. Intinya dari pemanggilan itu adalah meminta mereka untuk mengurus kekancingan itu," jelas Noviar, Minggu (27/8/2023).

Dari laporan yang diterima, tercatat ada enam titik lokasi yang akan dibidik Satpol PP DIY.

Keenamnya berada di Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.

Seluruh lokasi tersebut menurut Noviar telah dijadikan rumah hunian.

Luasnya bervariasi yakni antara 100 hingga 500 meter persegi. Menurutnya, luasan tersebut relatif kecil.

Pemilik rumah tersebut nantinya akan diminta untuk mengurus surat kekancingan jika terbukti belum memiliki.

"Jadi dengan dasar surat itu kami akan melakukan pemanggilan dulu prosesnya," ungkapnya.

Baca juga: Palilah Terbit, Kontruksi Jalan Tol Jogja-Bawen Sudah Bisa Dikerjakan di Atas TKD dan Sultan Ground 

"Luasnya yang dilaporkan dari keraton ke kami kecil-kecil hanya ada yg 500,100, 150 itu rumah semua," jelasnya.

Dia menduga masih banyak praktek penyalahgunaan tanah kasultanan di luar laporan pihak Keraton Yogyakarta.

Noviar mencontohkan, di wilayah pantai selatan di DIY banyak rumah-rumah yang didirikan di atas tanah kasultanan namun pemiliknya belum mengurus surat kekancingan.

"Kalau menyebutkan jumlah saya nggak bisa karena sebagian besar belum punya izin, belum punya kekancingan terutama di sepanjang pantai 166 kilometer garis pantai kita . Sepanjang itu tanah SG semua sebagian besar. Intinya kita kan hanya untuk mereka mengurus kekancingan gitu," jelasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved