Satpol PP DIY Bakal Tertibkan Enam Objek Penyalahgunaan Sultan Ground

Objek bangunan tersebut tersebar di tiga Kabupaten yakni Sleman, Gunungkidul dan Bantul.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan melaksanakan penertiban penyalahgunaan tanah kasultanan atau Sultan Ground (SG) ditiga kabupaten yang ada di DIY.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan menertibkan sejumlah obyek bangunan yang berdiri di lahan Sultan Ground (SG).

Objek bangunan tersebut tersebar di tiga Kabupaten yakni Sleman, Gunungkidul dan Bantul.

"Ada banyak laporan yang kami terima terkait penyalahgunaan Sultan Ground. Bangunan tak berizin, jadi kami diminta untuk menertibkan," kata Noviar, dihubungi Kamis (17/8/2023).

Dia menambahkan, dari sekian banyak laporan penyalahgunaan Sultan Ground yang masuk ke Satpol PP DIY, ada enam objek yang dalam waktu dekat akan ditertibkan.

"Paling banyak di Sleman, kami akan menertibkan, termasuk di Gunungkidul. Tetapi saya belum tahu apakah nanti masuk proses hukum semua," terang dia.

Pihaknya lebih mengedepankan penertiban yakni meminta penyewa lahan SG yang belum mengantongi izin agar segera mengurus perizinan.

"Sementara ada enam penyalahgunaan tanah SG," tuturnya. 

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih fokus melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Tiga kalurahan di Sleman menanti proses penyidikan lebih lanjut setelah terendus adanya penyalahgunaan tanah kas desa.

Ketiga kalurahan itu yakni Condongcatur, Candibinangun, dan Maguwoharjo.

"Lokasi lain itu masih penyelidikan, belum naik jadi penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, saat dihubungi pada Kamis (17/8/2023).

Tim penyidik Kejati DIY masih terus mengumpulkan barang bukti penyalahgunaan TKD di lokasi selain Kalurahan Caturtunggal.

Terkait perkembangan penyidikan perkara TKD di Kalurahan Caturtunggal, dijelaskan Anshar pihak Kejati DIY belum mendapat tersangka baru.

"Untuk yang di Caturtunggal belum ada penetapan tersangka baru," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved