Berita Klaten Hari Ini

Sebanyak Empat PGOT Terjaring Razia Satpol PP Klaten

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah melaksanakan razia pengemis, gelandangan dan

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Satpol PP Klaten saat mengamankan PGOT pada razia di sejumlah lampu lalu lintas, Rabu (23/8/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah melaksanakan razia pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di sejumlah lokasi strategis di daerah itu.

Dua wanita dan dua pria yang menjadi pengamen badut dan pengemis terjaring pada razia PGOT yang dilakukan Satpol PP dan Damkar itu.

Subkoordinator Bidang Penindakkan, Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, mengatakan, bahwa razia PGOT itu dilaksanakan pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: PSS Sleman Vs Persebaya Surabaya: Jonathan Bustom Bisa Tampil, Super Elja Siap Tampil Agresif

"Petugas berhasil mengamankan 4 PGOT lansia laki laki 2 orang dan 2 perempuan yang berprofesi pengemis jalanan hingga badut," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJogja.com, Kamis (24/8/2023).

Ia menjelaskan, dasar hukum razia PGOT itu yakni Perda Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan.

Kemudian, Perda Klaten Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.

Ia memaparkan, razia PGOT kali ini menyasar PGOT yang sering mangkal di lampu lalu lintas atau traffic light, mulai dari daerah Sangkalputung, GOR Gelarsena, Ngingas Klaten Utara dan Traffic light Nglinggi Klaten Selatan.

Menurut Sulamto, empat PGOT yang terjaring razia itu tiga di antaranya warga Kabupaten Klaten dan satu lainnya merupakan warga Kabupaten Karanganyar.

Keempatnya baru pertama kali terjaring razia PGOT di Klaten.

Saat ini, lanjutnya empat PGOT tersebut di bawa ke rumah rlsinggah DisosP3APPKB Klaten guna pembinaan lebih lanjut.

"Alat pengamen dan atribut badut sementara diaman di Satpol PP," tukasnya  (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved