Berita Kriminal Hari Ini

Warga Panembahan Jogja Aniaya Temannya Sendiri yang Mabuk Kecubung

Penganiayaan itu dipicu lantaran pelaku emosi atas tingkah korban yang di luar kendali karena memakan buah kecubung.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Polresta Yogyakarta
Polisi perlihatkan barang bukti kekerasan seorang laki-laki asal Panembahan, Kraton saat jumpa pers, Rabu (23/8/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Penganiayaan itu dipicu lantaran korban dalam pengaruh buah kecubung yang mengakibatkan pelaku emosi atas tingkah korban yang di luar kendali karena memakan buah kecubung.

Kasubnit 10 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Brimastya Paramadhanya mengatakan, kejadian itu berlangsung  Senin, (7/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB saat korban datang ke rumah pelaku di Jalan Kenekan, Panembahan, Kraton.

"Saat kejadian, korban MR dalam kondisi terpengaruh makan kecubung datang bersama saksi ke rumah terlapor," ungkap Kasubnit, saat jumpa pers, Rabu (23/8/2023).

Kasubnit menambahkan, saat kejadian pelaku MGP warga Kampung Panembahan, Kemantren Kraton merasa sakit hati karena menawarkan korban minum susu beruang, namun korban menolaknya dan sempat memukul tangan pelaku sehingga minuman itu tumpah.

Baca juga: Dua Pria Asal Galur Kulon Progo Aniaya Pemuda Usia 24 Tahun di Tempat Karaoke

"Selanjutnya pelaku melakukan kekerasan terhadap tubuh korban dengan menggunakan alat berupa kabel dan sapu, mengakibatkan luka memar serta korban dirawat di rumah sakit," tambah Ipda Brimastya.

Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku dengan inisial MGP di rumahnya.

Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan polisi di antaranya sebuah kaos warna abu-abu, gambar tengkorak warna putih dalam keadaan bekas terbakar, sebuah kabel USB warna hitam dengan panjang 180 cm dan sebuah sapu dengan panjang 118 cm. 

Kasubnit 10 menyampaikan, terhadap tersangka disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 352 ayat 2 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman penjara selama lima tahun," tutup Ipda Brimasyta. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved